Aktivis Ternama di Silampari Tolak Pelemahan Pemberantasan Korupsi Melalui RUU KUHP


MUSI RAWAS - Rancangan Undang-undang Terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHAP) membuat gerah rakyat Indonesia, salah satunya aktivis ternama di Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan.


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diam-diam membahas RKUHAP yang dipimpin oleh komisi III Habiburokhman mencoba menghapus pasal kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik.


‘’Apa yang direncanakan DPR RI adalah sebuah kemunduran dalam mendukung program Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi,’’ kecam Ketua Markas Cabang Kabupaten Musi Rawas, Zainuri, di Musi Rawas, Kamis (20/3/2025) sore.


"mengapa kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik korupsi tidak termaktub dalam RKUHAP, ini langkah kemunduran bagi penegakkan hukum."


Zainuri menyampaikan bahwa untuk saat ini Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi di Indonesia.


Zainuri menyampaikan, bahwa untuk saat ini Kejaksaan telah banyak membongkar kasus mega korupsi di Indonesia. Saat ini, kepercayaan rakyat Indonesia tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam berantas korupsi".


"RKUHAP ini diduga di susupi koruptor, ada Fight Back untuk melumpuhkan kewenangan Jaksa sebagai penyidik Korupsi, ini sangat berbahaya,’’ tegas Zainuri 


(Gesang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama