Lubuklinggau- Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme Desa Terusan melaporkan Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau atas dugaan penyelewengan dana desa. Laporan tersebut diajukan setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat. Menurut informasi yang didapatkan, dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabuapten Musi Rawas Utara terungkap setelah minimnya keterbukaan Pemerintah Desa atas Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa sejak tahun 2023 lalu. (17/1/2025)
Berdasarkan rilis yang di terima Media 86berita.com menjelaskan "Pengelolaan dana Desa di Desa tersebut sejak tahun 2023 sampai tahun 2024 terdapat banyaknya program dan item kegiatan yang dibiayai dana desa yang diduga tidak sesuai dengan RAPBDes 2023-2024. Salah satunya adalah pada tahun 2023 lalu adanya pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa yang telah menelan biaya sebesar Rp.100.000.000, Masyarakat Desa Terusan mengetahui bahwa bentuk realisasi yang disampaikan oleh kepala Desa Terusan adalah dalam bentuk Pembangunan Tower IM3. Sedangkan pada Peraturan Menteri Desa PDTT No.8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial oleh pihak ketiga seperti Pembangunan tower jaringan milik operator (IM3 dan Telkomsel) hal tersebut sudah semestinya sudah tanggung jawab Perusahaan operator".
Selanjutnya, "Pada Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2024 diduga kuat adanya manipulasi data pembelian bibit ternak kambing sebanyak 66 ekor yang telah menelan biaya sebesar Rp.209.250.000. Menurut informasi yang didapatkan fakta dilapangan jumlah bibit ternak kambing yang diberikan kepada Masyarakat tidak sesuai dengan RAPBDes 2024".
Maka dari itu sekelompok Pemuda yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti KKN Desa Terusan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Terusan. (Rls)