Lubuklinggau-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau dan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (26/8/2024)
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kota Lubuklinggau. Turut hadir dalam acara tersebut, seluruh anggota DPRD, Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa, beserta jajaran pejabat terkait.
“Kesepakatan ini merupakan hasil dari berbagai pembahasan dan diskusi yang dilakukan secara intensif demi kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Lubuklinggau,
Hendri Juniansyah, dalam sambutannya. Ia juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan KUA-PPAS APBD 2025. Senada dengan Hendri, Pj. Wali Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriyansa, menyebut penandatanganan persetujuan bersama ini sebagai langkah awal yang krusial dalam mewujudkan program pembangunan di tahun 2025.
“Dokumen KUA-PPAS ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” kata Trisko.
Kedua belah pihak berharap agar APBD 2025 dapat segera disusun dan disahkan tepat waktu. Hal ini demi kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Rapat Paripurna ini berlangsung lancar dan kondusif, menandai sinergi positif antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kota Lubuklinggau