Kapolsek Concong IPDA Rozi Dhasa Prima saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Rozi menjelaskan, penangkapan RNN berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait adanya aktivitas jual beli narkoba jenis sabu di rumah terduga pelaku.
"Terduga pelaku merupakan seorang wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga," ujar Kapolsek.
Dalam proses penggeledahan, lanjut Kapolsek, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik asoy warna merah, 2 (Dua) Buah Plastik klep yang berisikan 2 (dua) Paket plastik putih bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10,2 gram, 2 (dua) bungkus indomie Rasa Ayam Bawang, dan 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan X - Teh Tarik Cincau.
"2 (Dua) Buah Plastik klep yang berisikan 2 (dua) Paket plastik putih bening berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 10,2 gram di sembunyikan didalam 2 (dua) bungkus indomie Rasa Ayam Bawang,"terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan di bawa ke Mapolsek Concong guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. IRT ini dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hadigus).