Wabup Debby Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Raperda KUPA PPAS Perubahan TA 2024 dan Pengambilan Keputusan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023

86Berita.Com//Bangka Selatan,- Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E., M.M menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (15/8/2024).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka penyampaian Raperda tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Bangka Selatan dan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 serta Raperta tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan.

Membacakan, sambutan Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, Wabup Debby menjelaskan bahwa pada esensinya, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara perubahan APBD ini hanya untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian yang dianggap sangat urgen diantaranya pemenuhan belanja wajib seperti gaji pegawai ASN, gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan PHL, pemenuhan belanja mengikat untuk operasional organisasi, dukungan atau pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik di sektor kesehatan khususnya pemenuhan Universal Health Coverrage (UHC), serta Alokasi anggaran pelayanan sosial serta kewajiban pemenuhan anggaran lainnya yang tidak bisa dihindari seperti menutupi defisit anggaran pada Anggaran Induk 2024.

"Disamping hal-hal yang sangat penting yang sampaikan diatas terkait dengan urgensi di Perubahan Anggaran Tahun 2024, perumusan program kegiatan dan anggaran juga harus mencermati capaian indikator makro tahun 2024 dan sekaligus mencermati isu-isu pembangunan dan kondisi-kondisi pendapatan sampai ke Kuartal II Tahun 2024.

Tentunya, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran ini disusun sebagai pedoman untuk mengarahkan sumber daya fiskal daerah dalam upaya pencapaian target-target pembangunan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2024. Selain itu juga untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024," ujarnya.

Kemudian, Wabub Debby menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang sudah diaudit oleh BPK (Badan Badan Pemeriksa Keuangan) RI perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Predikat tersebut merupakan  kali kelima  secara berturut-turut diraih Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan sejak Tahun 2019.

"Jumlah pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang direncanakan sebesar Rp.1.064.918.379.092,00 (Satu Trilyun Enam Puluh Empat Milyar  Sembilan Ratus Delapan Belas  Juta Tiga  Ratus Tujuh Puluh Sembilan  Ribu Sembilan  Puluh Dua Rupiah), dapat direalisasikan sebesar Rp.1.061.449.835.756,47 (Satu Trilyun Enam Puluh Satu Milyar  Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Koma Empat Puluh Tujuh Rupiah) atau sebesar  99,67 %, sedangkan untuk Belanja Daerah setelah  Perubahan APBD dianggarkan sebesar  rp.1.223.220.621.622,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Enam Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) dan realisasi  belanja sebesar Rp.1.162.792.806.756,91 (Satu Trilyun Seratus  Enam Puluh Dua  Milyar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Ribu Tujuh Ratus Lima  Puluh Enam Koma Sembilan  Puluh Satu Rupiah) atau sebesar 95,06%," ungkap Wabup Debby.

Terakhir Wabup Debby menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan yang diharaokan dapat memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum.

"Dengan bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula kebutuhan untuk penunjang kegiatan, salah satunya adalah perumahan layak yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum, maka setiap pembangunan perumahan perlu menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas yang memadai dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolan serta memberikan kepastian hukum, perlu dilakukan penyerahan terhadap prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah," tutup Wabup Debby. (Red/Dani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama