Pelaku Pembakar Lahan di Keritang Diamankan Polisi


 

Indragiri Hilir - Akibat lalai bekerja membersihkan lahan dengan cara dibakar, seorang pemuda di Kabupaten Inhil diamankan Polsek Keritang. 


AF (23) warga Dusun Pinang Telur Desa Nusantara Jay, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil bekerja pada pemilil lahan, Syapril untuk dibersihkan, Pada Kamis (25/7) lalu di Parit Kabu-kabu. 

 

Menurut keterangan Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Riyan Diansah mengatakan pada malamnya ada titik api yang terpantau oleh satelite melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.


"Dari hasil pengecekan ditemukan 1 titik api yang terpantau diwilayah Kecamatan Keritang. Kemudian dilakukan pengecekan sesuai koordinat, mendapati lahan yang terbakar milik Syapril, yang dibersihkan AF" kata Kasat Reskrim.


AF, dijelaskan AKP Anggi membakar sampah dibawah pohon kelapa, bertujuan untuk mengusir lebah yang bersarang di batang kelapa tersebut. 


"Tanpa disadari akibat dari pembakaran tersebut apinya menimbulkan kebakaran lahan. Sehingga membuat personel Polsek Keritang, Masyarakat Peduli Api melakukan pemadaman lahan yang terbakar," jelasnya. 


Ia menuturkan lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektar dan ditemukan barang bukti berupa 3 batang potongan kayu bekas terbakar, 1 bilah parang panjang dan korek api. 


"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Keritang dan koordinasi dengan Kami, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku pembakar lahan, dan AF menyerahkan diri ke Polsek Keritang, Jum'at (2/8/2024) untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya," tuturnya.


AF melanggar pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf b Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atau Pasal 188 KUHPidana.


Kasus ini tengah ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil.(**Yanti)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama