Kemuning - 86berita online com -Kapolsek Kemuning Polda Riau kecamatan kemuning kabupaten Indragiri hilir berhasil meringkus 1, tersangka berinisial FA terkait kasus narkotika jenis sabu. Tersangka di rumah tersangka yang terletak di jl sekarang,desa limau manis kecamatan kemuning.
Kapolsek Kemuning Polda Riau Kompol A.Raymon Tarigan,S.Sos.M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/07/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
"Pengungkapan ini berawal adanya laporan warga masyarakat bahwa di jalan sekara didesa limau manis kecamatan kemuning tersebut sering terjadi transaksi narkotika,saat Kompol Raymon Tarigan selaku Kapolsek Kemuning Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Kapolsek Kemuning bergerak cepat ke TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim beserta anggota Kemudian pukul 23.00 WIB , Tim Opsnal berhasil meringkus,1 orang yang diduga sebagai pelaku yang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
"Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 3(tiga) paket besar berbungkuskan plastik bening yang diduga jenis Shabu - Shabu,serta 1(satu) paket ganja,yang di bungkus dengan koran,satu buah timbangan digital,6(enam) bungkus plastik bening kosong besar kecil,dan 1 (satu) unit handpone merk Vivo Y30,1(satu)buah dompet merk ALLV,S, dan uang tunai sebesar Rp 1.202.000(satu juta dua ratus dua ribu rupiah)jelas Tarigan.(*Yanti*)