Banyaknya Izin Billboard Bermasalah, Kepala BJNB Malah Suruh Awak Media Langsung Ke Pengusaha

86Berita.Com//Pangkalpinang,  - Setelah pemberitaan oleh media online suararakyatnusantara.com tentang "Pengusaha dan Pemberi Izin yang Nakal Sengaja Tabrak Aturan, Iklan Rokok Berdiri di Tengah Trotoar Jalan" pada (25/03/2024) lalu.

Kembali media online ini mengangkat pemberitaan tentang puluhan bahkan ratusan papan reklame (Billboard) yang tersebar Kota Pangkalpinang dan sekitar yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini baik yang ada izin maupun tidak berizin.

Menjamurnya Billboard liar adalah bukti dari pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Babel lemah. Hal tersebut dengan wawancara langsung dengan Arief Syarif Hidayat selaku sebagai Kepala Balai Jalan Nasional Bangka Belitung. Rabu (27/03/2024) di ruang kerjanya.

Arief Syarif Hidayat yang baru menjabat menjadi Kepala Balai Jalan Nasional Bangka Belitung pada (04/01/2024) lalu, dalam penyampaian kepada awak media ini terkait papan reklame (Billboard) yang khususnya ada di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya mengatakan.

"Terkait adanya Billboard yang tersebar di wilayah ini, baik itu yang masuk di wilayah Kota Pangkalpinang maupun Jalan Provinsi memang tanggungjawab kami di BJNB ini. Baik itu soal perizinan maupun pemasangan pada titik yang telah ditetapkan," ujarnya.

Lanjutnya, Terkait Billboard yang ada izin maupun yang tidak berizin memang sedang kita lakukan pendataan ulang.

"Sudah ada salah satu pemilik Billboard yang mempunyai nama dan banyak tersebar di sini yaitu 'Cindai' yang kita panggil. Dan mereka datang didampingi oleh pihak pengacaranya, mereka mengakui bahwa beberapa Billboard Nya belum memiliki izin dan akan di urus perizinannya. Akan tetapi dari awal puasa kemarin sampai sekarang ini belum ada tindak lanjutnya," tegas Arief.

Dewi selaku Kepala TU dan Bendahara BJNB dalam wawancara bersama Kepala BJNB membenarkan bahwa pihak Cindai selaku pemilik Billboard belum mengurus perizinannya.

"Memang benar pak, memasuki awal puasa kemarin pihak Cindai didampingi oleh pengacaranya datang memenuhi panggilan dari kita. Dan mereka mengakui belum mengurus perizinannya dan akan segera di urus, akan tetapi hingga saat ini belum di laksanakan untuk perizinan tersebut," ujar Dewi.

Sementara Ferry yang merupakan Bidang Perizinan di BJNB juga membenarkan apa yang disampaikan oleh Dewi dan Arief Kepala BJNB terkait izin pemilik Billboard Cindai yang tidak mempunyai izin.

"Sesuai dengan peraturan, jika Billboard yang berdiri tetapi tidak mempunyai izin maka akan di bongkar Billboard tersebut," jelasnya.

Pihak Balai Jalan Nasional Bangka Belitung (BJNB) akan memanggil kembali pihak-pihak pemilik Billboard yang ada di wilayah kerjanya. Baik itu dari Cindai dan lainnya. Dan dari hasil pemantauan media ini, banyak Billboard yang berdiri di tengah-tengah trotoar pejalan kaki dan merupakan iklan dari beberapa produk rokok.

Akan tetapi saat awak media ini konfirmasi kembali kepada Arief Syarif Hidayat selaku Kepala Balai Jalan Nasional Bangka Belitung (BJNB) di ruangannya mengatakan.

"Untuk permasalahan Billboard silahkan langsung kepada pengusahanya," ucapnya. Rabu (05/06/2024).

Dari kalimat Kepala BJNB diatas sudah tidak kooperatif dengan ucapannya saat pertama kali media ini menghadap dan konfirmasi langsung. Seolah-olah lempar tanggung jawab karena urusan Billboard tersebut bukan disaat dia menjabat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain. Bagi yang belum tahu, ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Untuk yang melakukan perusakan, pada ayat 2 dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. 

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.(*/Red//Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama