Kuasa Hukum Benarkan Bos Srimas Group Diperiksa Polresta Barelang

86Berita.com-Kuasa hukum PT. Srimas Raya Internasional (Srimas Group), Agustianto, S.H angkat bicara terkait pemberitaan mengenai kliennya (Bos Srimas Group) yang diperiksa oleh pihak Polresta Barelang, Senin (20-05-24).

(Di kutip dari media online RBNnews.co.id)

Dalam konferensi pers yang dilakukannya di depan awak media, Agustianto sangat menyayangkan pihak Polresta Barelang yang melalukan pemeriksaan terhadap klientnya.


“PT Srimas Group juga sangat menyayangkan pihak Polresta barelang dalam hal ini masih melakukan proses terhadap pidananya, yang kami rasa di dalam perjanjian ini ada unsur perdata. Kalau misalkan memang ada poin yang tidak dikehendaki sama pihak pembeli, silahkan dituntut ataupun di Gugat Secara Perdata”, ungkap Agustianto sebagaimana dimuat dibeberapa media online, Senin (20-05-24).


Dalam konferensi pers tersebut, Agustianto juga membenarkan bahwa PT. Srimas Raya Internasional menerima uang pembayaran sebesar Rp. 696.000.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).


“Pembayaran yang terjadi totalnya adalah 696 juta, dimana 10 juta uang tanda jadi dan 686 juta Itu merupakan uang muka yang diberikan Tuan Arifin. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena di dalam perjanjiannya sudah dijelaskan akan dibayarkan seluruhnya ketika memang sudah selesai proses perpanjangan UWTO yang dilakukan”, jelas Agustianto yang didampingi Budi Hartono selaku Manager Operasional PT. Srimas Raya Internasional.


Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian jual beli belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan belum dilakukan perpanjangan UWTO.


“Dalam perjanjian tersebut, pada poin b sudah ditegaskan bahwa dalam hal jual beli ini belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan belum dilakukan perpanjangan UWTO. Nah dalam hal ini poin-poinnya sudah dijelaskan perlu dilakukan pengurusan PL SPJ SKEP hingga diterbitkan menjadi sertifikat, Oleh karena itu pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas”, paparnya.


Ketika dilakukan pengurusan oleh PT.  Srimas Raya Internasional, terjadilah penolakan oleh pihak BP Batam. Disini ada penolakan dan pemberitahuan berakhirnya masa alokasi lahan, Dimana disini pada tanggal 24 juni 2022 atau setelah perjanjian tersebut telah selesai dilaksanakan.


Dengan adanya pemberitahuan dari BP Batam itu, PT Srimas langsung mencoba menyelesaikan perjanjian jual beli dengan pihak pembeli Arifin dengan menawarkan ganti rugi atau mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan pihak pembeli ke PT Srimas sebesar Rp. 800 juta, namun ditolak oleh Arifin selaku pihak pembeli.


Menurut PT. Srimas, “Arifin selaku pihak pembeli malah meminta ganti rugi yang tidak masuk akal sebesar Rp. 1.4 Milliar dan plus Rp. 120 juta sehingga total seluruhnya Rp.1.5 Milliar dan ini sangat berlebihan”, ujarnya.


Sebelumnya, diberitakan bahwa Bos Srimas Group dikabarkan jalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan! Korban ngaku rugi hingga 1,5M. Salah satu perusahaan properti termasyhur di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Srimas Group dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada Jumat (04-08-23) lalu.


Tampak dua petinggi Srimas Group turun dari Toyota Alphard jenis Vellfier plat BP 1561 VK berpakaian kemeja putih lalu masuk ke ruangan unit III Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu (18-05-24) sebagaimana dikutip dari strighttimes.


Seperti diberitakan sebelumnya di salah satu media ternama Kota Batam, Srimas Group dipolisikan oleh Arifin, yang merupakan pembeli kavling yang dijual oleh perusahaan itu. Luas lahan yang dibeli sebesar 516 m², lokasinya berada di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Blok E No 119 dengan harga hampir Rp 1,4 miliar.


Kejadian itu pada Juli 2021 silam. Arifin melakukan transaksi pembelian kavling dengan pihak Srimas Group. Dia diminta untuk membayar setengah dari harga kavling tersebut sebesar hampir Rp 700 juta yang diserahkan langsung ke Kantor Srimas.


“Untuk pelunasannya diatur setelah klien kita menerima sertifikat kepemilikan tanah itu. Kemudian pada September 2022 lalu, kita mengecek kepemilikan tanah itu ke BP Batam, ternyata lahan itu bukan lagi milik Srimas,” ungkap Kuasa Hukum Arifin, Nasib Siahaan.


Atas dasar itu, Arifin pun menilai jika dirinya telah ditipu oleh Srimas Group dan melaporkannya ke polisi. Dan uang yang sudah diserahkan sebelumnya juga tidak dikembalikan lagi oleh pihak Srimas Group.


Setelah Srimas gagal menyelesaikan itu, Arifin meminta haknya dikembalikan dengan tambahan denda 50 persen sesuai perjanjian. Namun, kata Nasib, Srimas hanya akan mengembalikan uang sesuai dengan nominal yang diterima sebelumya.


“Dengan tidak ada titik temu itu, klien kami tetap kekeh meminta uang yang telah diserahkan. Dia (Arifin) juga diminta untuk membuat gambar desain rumah yang bakal dibangun dengan alasan bahwa tanpa itu tak bisa dikeluarkan WTO. Membuat gambar saja biayanya Rp 120 juta,” kata dia.


Total kerugian yang dialami Arifin sampai sejauh ini sekitar Rp 1,5 miliar. Kata Nasib, sebelumnya juga ada itikad negosiasi di Juli 2023 ini, namun itu tak terwujud.


“Harusnya hari ini sudah dilakukan pembayaran dengan total Rp 1,3 miliar kepada klien kami. Dan nilai itu sebelumnya sudah di ACC oleh pihak Srimas. Tiba-tiba di last minutes, perjanjian buyar. Kesepakatan tidak tercapai dengan berbagai alasan,” pungkasnya. (Abdul hadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama