Selain Berbagi Informasi, Imigrasi Tembilahan Juga Berbagi Takjil untuk Masyarakat



INDRAGIRI HILIR - Imigrasi Tembilahan menggelar kegiatan berbagi takjil untuk masyarakat kota tembilahan, Senin (1/4/2024) 

di depan Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Jalan Praja Sakti No. 03 Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir.


Selain berbagi takjil imigrasi tembilahan juga melaksanakan penyebaran informasi mengenai m-paspor dan elektronik paspor dengan membagikan brosur kepada masyarakat yang sedang melintas di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.


Pada kegiatan itu yang di pimpin langung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa dan didampingi oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Awaluddin Hidayat serta seluruh jajaran pegawai Imigrasi Tembilahan.


 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Nanang Mustofa menyampaikan pentingnya untuk berbagi kepada sesama, terlebih pada bulan Suci Ramadhan ini dimana banyak faedah dan pahala yang kita dapatkan.


"Selain itu, pasa saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan sudah dapat menerbitkan Elektronik Paspor bagi Masyarakat yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, tanpa terkecuali di Kota Tembilahan," tuturnya.


Lanjut Nanang, kegiatan berbagi takjil Imigrasi Tembilahan sekaligus berbagi informasi mengenai Elektronik Paspor dan M-paspor terselenggara dengan lancar terlihat dari antusias masyarakat, dimana selain mendapat takjil masyarakat juga mendapatkan informasi penting.


Penyebaran informasi mengenai elektronik paspor dan m-paspor merupakan arahan dari pimpinan pusat pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga arahan dari Kepala Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir. 


"Dimana untuk menunjang kinerja pelayanan di bidang Keimigrasian dengan tersedianya fasilitas Elektronik paspor di Imigrasi Tembilahan pentingnya untuk menyebarkan informasi tersebut secara luas agar masyarakat dapat mengetahu informasi ini dengan baik dan jelas,"imbuh Kakanim.



Selain itu juga kata Nanang, perbedaan dari paspor biasa dan elektronik paspor adalah terdapat di biaya paspor. Paspor biasa biayanya adalah 350 ribu, sedangkan untuk elektronik paspor adalah 650 ribu. 


"Namun demikian elektronik paspor memiliki kelebih dimana di dalamnya terdapat chipset yang menyimpan data pemohon dengan baik, sehingga data pemohon aman dan terjaga, dan  juga terdapat kemudahan ketika akan ke luar negeri dimana akan mendapatkan akses autogate dengan mudah dan juga mendapatkan kemudahan untuk masuk ke negara jepang yaitu mendapatkan visa waiver oleh negara jepang," tutup Nanang Mustofa. ((Yanti)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama