86Berita.Online//Bangka Selatan,-Memasuki bulan Ramadhan 1445 H Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Selatan mengeluarkan edaran tentang pembelajaran selama bulan suci Ramadhan. Adapun yang menjadi penekanan Disdikbud Basel pada Ramadhan 1445 H kali ini adalah mewajibkan bagi setiap satuan pendidikan di Bangka Selatan untuk melaksanakan program kegiatan keagamaan. Selasa (12/3/2024).
Berdasarkan surat edaran dengan No.400.3.5.1/134/DINDIKBUD/I/2024 tertanggal 5 Maret 2024 tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Elfan Rulyadi menyampaikan kepada Kepala atau Pengelola Pendidikan serta pengawas Pendidikan se-Bangka Selatan untuk dapat memperhatikan pelaksanaan pembelajaran selama memasuki bulan Ramadhan 1445 H.
Adapun yang menjadi kewajiban bagi satuan Pendidikan adalah melaksanakan program Keagamaan tentang pemahaman agama, peningkatan akhlak dan amaliah agama, seperti menggelar pesantren Ramadhan, tadarus dan sholat berjamaah atau kegiatan keagamaan lainnya.
Selain itu, satuan Pendidikan juga diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan keagamaan selama bulan suci Ramadhan, dan menciptakan suasana khidmat serta memberikan kesempatan kepada warga sekolah dalam menjalankan ibadah puasa.
Selanjutnya, selama bulan Ramadhan, satuan pendidikan juga tidak disarankan untuk melaksanakan atau meniadakan upacara bendera, senam serta kegiatan ekstrakurikuler apalagi melaksanakan kegiatan fisik berat yang bisa mengganggu dalam menjalankan ibadah puasa.
Sedangkan untuk alokasi waktu tatap muka dikurangi 10 menit dari hari-hari biasanya, dan untuk jam pembelajaran paling lambat dimulai pada pukul 08.10 Wib.
Ketentuan pembelajaran dan program keagamaan selama bulan Ramadhan akan dilaksanakan setelah libur awal puasa pada tanggal 14 Maret sampai dengan 5 April 2024 (red/Dani).