ROHIL | Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-Demokrasi) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyatakan dengan tegas, siap mengawal kasus dugaan Bullying atau Perundungan yang terjadi di SMA Negeri 2 Bangko hingga menemukan titik terang.
Demikian ditegaskan langsung oleh Ketua PJID Rohil, Rudi Hartono Pasa, S.E., kepada wartawan, Minggu (10/03/2024) di Bagansiapiapi.
Menurut Ketua PJID Rohil itu, apapun alasaannya Kasus Bullying atau Perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah adalah merupakan tanggungjawab pihak sekolah.
"Sekolah sebagai satuan pendidikan memiliki peran sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi, pencegahan dan bertanggungjawab jika terjadi tindakan bullying di lingkungan sekolah," Kata Rudi yang merupakan alumni pertama SMAN 2 Bangko.
Alumni pertama SMA Negeri 2 Bangko itu ikut menyampaikan bahwa sekolah adalah sebagai sarana belajar dan menimba ilmu bagi siswa dalam membentuk karakter anak didik, maka sekolah sebagai tempat pendidikan memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya bullying, baik secara etis dan moral maupun secara hukum.
Hal itu menurut Rudy mengacu dari ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1a) UU 35/2024 yang berbunyi " Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain".
Lebih lanjut, disampaikan Rudy, Pasal 54 UU/2014 juga menerangkan bahwa anak didalam dan dilingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
"Pada dasarnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," Jelas Rudy.
Dia menegaskan, terkait berita yang lagi viral dugaan bullying atau perundungan yang terjadi di SMA Negeri 2 Bangko, yang mana korbannya masih anak di bawah umur dan juga mahasiswa aktif maka pelaku yang diduga seorang oknum guru agama tersebut jika dilaporkan ke aparat penegak hukum maka ia akan terancam penjara.
"Kalo dilaporkan dan terbukti, oknum guru agama SMAN 2 Bangko yang viral itu bisa saja terancam penjara, kerna bisa saja pelaku dijerat melanggar pasal 76c UU 35/2024, di pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling banyak 72 juta," Kata Rudy sambil membaca refrensi dari hukumonline.com.
Rudy ikut menyayangkan sikap kepala sekolah SMA Negeri 2 Bangko yang baru baru ini menyampaikan statemen ke publik terbitan media online pada jumat (08/03/2024) lalu terkesan bersikap tidak andil dalam menguji kebenaran informasi dan terkesan sepihak.
"Seharusnya kepsek SMA Negeri 2 Bangko itu tidak mengambil keterangan sepihak dari oknum guru itu saja, itu namanya tidak fair," Kata Rudy.
Alumni pertama SMA Negeri 2 Bangko ikut mengecam bahwa apa yang disampaikan pernyataan kepsek di media online itu merupakan upaya diskriminasi kepada hak korban (anak yang dibully), keluarga maupun para saksi yang menyaksikan secara langsung peristiwa tersebut terjadi, bagaimana akan membuka kebenarannya jika yang korban tidak diminta keterangannya. Ada apa dengan kepsek, tanyanya heran???.
"Ada yang aneh, Kepsek SMA Negeri 2 Bangko, keterangan pihak korban, keluarga korban, saksi dan lainnya dianggap perlu malah tidak di ambil keterangannya, dan kepsek langsung membuat pernyataan dan mengambil kesimpulan, itu namanya tidak bijaksana dalam mengambil keputusan, bagaimana bisa tahu kebenaran peristiwa jika informasi yang diminta hanya berpatokan dengan satu pihak, ini yang kita ragukan, ada apa..???..," Ujar Rudy heran.
Ketua PJID Rohil itu ikut menilai sikap dan itikad baik Kepsek SMA Negeri 2 Bangko terkait kasus tersebut dinilai gagal dalam membangun dan menjaga nama baik sekolah.
"Kami akan kawal kasus ini hingga terang benderang, andai kasus ini tidak serius menyikapinya maka kami akan serukan Kepsek di Pecat atau Dimutasi saja, kerna di nilai gagal menjaga nama baik sekolah SMA Negeri 2 Bangko yang kami cintai ini," Pungkas Rudy.
Editor: Redaksi(Tim PJID)