Pemilik Warung Remang-remang Akan Didata, Pasar Dayang Suri Akan Difungsikan



INDRAGIRI HILIR – 86berita online com -Untuk memfungsikan kembali Pasar Dayang Suri Tembilahan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan melakukan pendataan kepada para pedagang pemilik bangunan liar yang telah dilakukan pembongkaran.


Hal itu disampaikan Pj Bupati Inhil, H Herman saat meninjau langsung pembongkaran warung remang-remang yang melibatkan beberapa OPD yakni Satpol PP, Dinas PUPR, dan Dinas Perindag Kabupaten Inhil, Selasa (12/3/2024).


"Bangunan liar yang dibongkar pada hari ini merupakan bangunan berkonstruksi papan yang belum jelas statusnya, dan pedagang yang ada akan didata sesuai aturan sehingga bangunan pasar Dayang Suri akan difungsikan sebagaimana mestinya," tutur Pj Bupati.


Mengenai penutupan warung remang-remang itu,  H Herman  kembali menegaskan bahwa akan mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai Kota Ibadah demi menjadikan Inhil yang lebih baik lagi kedepan.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, saya akan mencoba mengembalikan citra Kota Tembilahan sebagai Kota Ibadah, Amar Ma’ ruf Nahi Munkar. Harus kita tegakkan semua ini untuk inhil yang lebih baik lagi kedepannya," ucapnya.


“Kita dalam melaksanakan kegiatan keagamaan perlu menjadi skala prioritas yang dibarengi dengan keikhlasan, maka dari itu kita  tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.


Terakhir Pj Bupati Inhil mengatakan bahwa penutupan warung tersebut sudah melalui pertemuan dengan para tokoh agama serta tokoh masyarakat kabupaten Inhil,  serta banyaknya aduan dari masyarakat menghendaki agar segera di lakukan penertiban terhadap warung remang-remang yang ada di Inhil.


"Termasuk di belakang pasar Dayang Suri yang sebagian tempat tersebut telah berubah fungsi hingga menimbulkan keresahan di masyarakat.” tutup H Herman.,(Yanti tim PJID)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama