*Rabu, 06 Maret 2024*
Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan Dalam Jabatan yang di dampingi oleh didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Nickson. Simbolon, SH, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (06/03/2024)
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan hari ini akan kita release masalah tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi Nomor: LP-B/ 98/ II/ 2024/ SPKT/ Polresta Barelang/ Polda Kepri, tanggal 17 Februari 2024.
Kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong Kota Batam. Dengan korban PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret).
Pelaku inisial AKH (24 tahun) yang merupakan Supir PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) yang ditugaskan untuk menjemput uang Omset/ Collect Sales dari 6 Toko Indomaret.
Setelah pelaku menjemput uang Omset dari ke-6 Toko Indomaret Pelaku membawa kabur uang Omset tersebut, sehingga PT. Indomarco Prismatama (Toko Indomaret) mengalami kerugian sebesar Rp. 216.831.409. ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib Pelapor S (Manager indomaret) ditelepon oleh supervisornya dan memberitahu bahwa mobil yang dikendarai oleh Pelaku sedang terparkir di Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam, sedangkan diketahui bahwa Pelaku menggunakan mobil tersebut untuk melakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales ke Toko Indomaret wilayah Kec. Nongsa.
Selanjutnya pelapor mengecek dan diketahui bahwa Pelaku sudah tidak ada dilokasi dan hanya meninggalkan 1 unit Mobil Box Hino 300, Nopol: BP 9131 HG, berwarna Hijau Box Putih dan 6 Brangkas Besi di depan Toko Indomaret Anugerah Park Bengkong Palapa Kec. Bengkong – Kota Batam.
Terdapat 6 Toko Indomaret yang dilakukan penjemputan uang Omset/ Collect Sales yakni Toko Indomaret Arira Garden, Toko Indomaret Nongsa Asri, Toko Indomaret Sambau, Toko Indomaret Batu Besar, Toko Indomaret Kampung Melayu dan Toko Indomaret CNN Kabil dengan total penjualan omset 6 toko tersebut Rp. 216.831.409.
Setelah melakukan kejahatan tersebut, Pelaku AKH melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat sekira pukul 21.00 tanggal 29 Februari 2024 pelaku berhasil di amankan.
Hasil interogasi awal diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan Pelaku untuk Bermain Judi Online, Membayar Hutang, Bermain Perempuan, Membeli Cincin, Membeli Handphone, Memberikan uang kepada anggota keluarga dan Digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.
Barang bukti yang berhasil di amankan 6 unit Brangkas Uang Toko Indomaret, 6 lembar resi penyetoran uang Toko Indomaret, 1 unit Handphone Samsung A34 5G warna Hitam, 1 unit Handphone Realme warna Silver, Uang tunai sebesar Rp. 11.500.000 yang merupakan sisa dari uang hasil kejahatan pelaku.
Pada saat dilaksanakan konferensi pers Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo megatakan kami dari Pt. indomarco prismatama / indomaret cabang batam mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH serta jajaran karena sudah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan dengan cepat yaitu penggelapan yang dilakukan oleh karyawan kami selaku supir yang sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh sat reskrim polresta barelang di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara, terima kasih atas apresisasinya dalam mengungkap kasus ini semoga hal ini tidak terjadi lagi dan juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH dan jajaran sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilannya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada pemilik usaha agar lebih hati hati dan waspada kepada karyawan yang bertugas menjemput uang agar tidak dibiarkan sendiri sehingga tidak ada pemikiran untuk berbuat kejahatan.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
(HadiGus)