KANTOR SEMENTARA PENGADILAN AGAMA RESMI LAKSANAKAN SIDANG PERDANA DAN MEMBUKA PELAYANANNYA DI BANGKA SELATAN, MASYARAKAT SAMBUT ANTUSIAS

 


86Berita.Online//Bangka Selatan, - Kantor Sementara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B resmi melakukan sidang perdana dan membuka pelayanannya di Kabupaten Bangka Selatan tepatnya di Eks Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Gunung Namak Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (25/1/24).

Hadir dan membuka acara tersebut Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP diwakili Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M. didampingi Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Alfi Zuhri, S.Ag. beserta rombongannya.

"Alhamdulillah Pengadilan Agama Sungailiat telah resmi melakukan sidang perdana dan membuka pelayanannya disini, hadirnya program ini sangat membantu masyarakat, untuk itu kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mewakili Bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih karena masyarakat kami tidak harus jauh-jauh dan mengeluarkan biaya banyak untuk datang ke Sungailiat," ujarnya.

Selanjutnya, Sekda Hefi mengimbau dan berharap kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan hadirnya Kantor Sementara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B di Kabupaten Bangka Selatan yang akan beroperasi dan melayani masyarakat 2 (dua) minggu sekali setiap hari Kamis ini dengan maksimal.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Alfi Zuhri, S.Ag. menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya sidang perdana dan dibukanya pelayanan Pengadilan Agama disini disambut antusias masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M menyampaikan dengan resmi digelarnya sidang perdana dan dibukanya pelayanan oleh Kantor Sementara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B sangat membantu dan meringankan masyarakat baik dari segi waktu, biaya dan lain sebagainya.

Alhamdulillah Pengadilan Agama Sungailiat telah resmi melakukan sidang perdana dan membuka pelayanannya disini, hadirnya program ini sangat membantu masyarakat, untuk itu kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mewakili Bupati menyampaikan apresiasi dan terimakasih karena masyarakat kami tidak harus jauh-jauh dan mengeluarkan biaya banyak untuk datang ke Sungailiat," ujarnya.

Selanjutnya, Sekda Hefi mengimbau dan berharap kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan hadirnya Kantor Sementara Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B di Kabupaten Bangka Selatan yang akan beroperasi dan melayani masyarakat 2 (dua) minggu sekali setiap hari Kamis ini dengan maksimal.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Alfi Zuhri, S.Ag. menyampaikan bahwa dengan dilaksanakannya sidang perdana dan dibukanya pelayanan Pengadilan Agama disini disambut antusias masyarakat Kabupaten Bangka Selatan.

"Alhamdulillah sidang perdana hari ini ya tanggal 25 Januari 2024 secara resmi dibuka oleh Sekda, dengan dilaksanakannya sidang hari ini antusias masyarakat Bangka Selatan cukup tinggi dalam memanfaatkan program Pengadilan Agama yang memang tujuannya untuk membantu masyarakat baik dari segi biaya, waktu dan juga tenaga," ungkapnya.

Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Alfi Zuhri menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang dan pelayanan Pengadilan Agama sudah dilaksanakan semuanya dan berjalan baik.

"Pelaksanaan sidang hari ini ada 6 perkara, kemudian pelayanan juga sudah dilaksanakan tadi ada yang pendaftaran cerai, ada yang mengajukan Isbat nikah juga sekitar 3 atau 4 yang mengajukan pelayanan, dan ada juga yang mengajukan mediasi dan sudah dilaksanakan, kemduian juga ada yang melakukan konsultasi-konsultasi. Semua berjalan dengan baik dan sudah kita laksanakan semuanya," imbuhnya.

Menutup pesannya Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B Alfi Zuhri memyampaikan bahwa Kantor Pengadilan Agama Sungailiat Kelas 1B akan beroperasi lagi atau buka kembali untuk melaksanakan sidang dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan tanggal 15 Februari 2024 mendatang.

"Karena 2 (dua) minggu yang akan datang yaitu tanggal 8 hari libur, otomatis kita mundurkan di tanggal 15 Februari 2024, jadi nanti ada sidang lagi disini baik itu perkara yang hari ini ditunda ataupun nanti ada perkara-perkara yang baru terdaftar dan juga kami membuka pelayanan," pungkasnya. (Red/dani)


 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama