86Berita-Merujuk surat kuasa tertanggal 20 november 2023 Lembaga perlindungan konsumen Rakyat indonesia kota batam kepri (LPK.RI) menerima pengaduan konsumen sebagai ahli waris dari debitur almarhum syafrizal can, jl. Gatot subroto, Gg pendidikan Rt. 01/Rw.01 kel. Sampit kec. Delta pawan kab Ketapang provinsi pontianak kalimantan barat, dan pada tanggal 20 november 2023.
( LPK.RI) mengirim surat permohonan kepada pt. Bank muamalat tbk indonesia untuk mediasi supaya ada mufakat penyelesaian tentang asuransi jiwa yang tidak di keluar kan oleh pt bank muamalat tbk pontianak dan surat di kirim sebanyak 2 dua kali, namun pt, bank muamalat tetap tidak mau mengeluarkan polis asuransi jiwa dan tetap meminta pelunasan tunggakan denda dan biaya lelang senilai Rp. 171.991.138.29 ( seratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan satu ribu seratus tiga puluh delapan dua puluh sembilan rupiah ) kepada ahli waris.
pada tanggal 4 maret 2024 ( LPK.RI ) mendatangi kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang ( KPKNL) kota pontianak kalimantan barat, namun ketika ( LPK.RI) mendatangi ( KPKNL) menanyakan daftar lelang dari pt.bank muamalat tbk pontianak setelah di cek ( KPKNL) pt. Bank muamalat tidak pernah mengajukan lelang atas objek bangunan di sampit.
( LPK.RI ) juga mendatangi kantor pt. Bank muamalat tbk pontianak untuk bertemu langsung kepala cabang pt.bank muamalat tbk pontianak, meminta dokumen debitur almarhum syafrizal can seperti kontrak awal perjanjian asuransi perjanjian restrukturisasi dan rekening koran, namun pt. Bank muamalat tbk pontianak hanya memberikan dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai permintaan ( LPK.RI)
Pembina ( LPK.RI )ibuk evi susanti S.H menduga pt.bank muamalat tbk pontianak sudah melakukan pelanggaran undang - undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 huruf ( c ) huruf ( g ) dan pelaku usaha pt. Bank muamalat melakukan perbuatan melawan hukum, karna sudah berani mengeluarkan angka biaya lelang senilai Rp. 4.700.000.00 ( empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) .
pt bank muamalat tbk pontianak sudah berani mementingkan diri sendiri mengambil keuntungan terhadap konsumen mengatas nama kan kantor kekayaan negara ( KPKNL) dan tidak pernah mendaftar kan lelang objek bengunan di sampit
Lembaga perlindungan konsumen Rayat indonesia LPK. RI kota batam menilai pt. Bank muamalat tbk indonesia sebagai pelaku usaha nakal tidak berpedoman sesuai alquran dan hadis Lagi tutur nya.(ah/tim)