Batam - Kasus Dugaan Penyelundupan Kontainer Mikol yang saat ini sedang di tangani oleh Bea dan Cukai Batam, adalah kasus kepabeanan di mana isi kontainer tidak semuanya sesuai dengan packing list, yang sejatinya adalah Mikol golongan rendah alkohol di bawah 5%, namun terdapat sebagian mikol golongan alkohol golongan tinggi, yang harus membayar cukai sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan oleh Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, melalui realis yang di kirim ke redaksi media.pada hari senen tgl 19/02/2024.
Disampaikan olehnya, Bea dan Cukai Batam, dalam menangani kasus ini jangan sampai terburu buru dan gegabah, apalagi sampai menahan orang, yang belum tentu bersalah.
Berdasarkan data dan informasi yang kita miliki dan terima importir yang memasukkan barang tersebut adalah CV Blessing indo star, tentunya sebagai importir CV Blessing indo star yang harus bertanggung jawab pengurusan dokumen seperti Pemberitahuan import Barang ( PIB ) serta dokumen lainnya.
Informasi yang kita dapatkan, importir yang menghendaki agar Packing list di rubah, berarti disini niat jahat timbul dari importir dan setibanya di pelabuhan, Bea dan Cukai Batam, sudah mengeluarkan Surat persetujuan pengeluaran Barang ( SPPB ) secara aturan seharusnya sudah clear.
Kita mendukung Bea dan Cukai agar menarik pajak kepabeanan dari mereka yang bertanggung jawab,hal ini jika mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor: 55 tahun 1996 Tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Apalagi barang tersebut masuk melalui pintu pelabuhan resmi dan memiliki surat persetujuan pengeluaran Barang ( SPPB ) yang di keluarkan oleh Bea dan Cukai dengan nomor : 013910 / SPPB / KPU .02 / 2024 tertanggal 24.01.2024.
Selaku aktivis sosial dalam masalah ini kita tidak ada kepentingan, tetapi dari setiap permasalahan selaku kontrol sosial, kita harus mengkritisi dan memberi masukan, karena, menurut kami alangkah bijaknya jika dalam masalah ini Bea dan Cukai untuk kepentingan negara menitik beratkan memungut pajak dari masalah ini, penegakan hukum itu langkah terakhir, jika para pihak yang harus bertanggung jawab lepas tangan, baru tindakan hukum dilaksanakan.
Pada saat saya bertukar pikiran dengan dengan teman teman yang sangat logis dan sangat setuju jika pelanggaran kepabeanan... ya dilakukan dengan cara Restorasi justice penyelesaian diluar pengadilan menghemat waktu dan biaya, apalagi pelaku yang bertanggung jawab mampu untuk membayar kepabeanan dan cukai.
Yang cukup menarik bagi kita, kasus ini,baik dari data dan dokumen, orang yang di tersangkakan oleh Bea dan Cukai secara tersurat tidak ada hubungan hukum dengan masalah tersebut, jika berdasarkan pengakuan secara hukum sangat lemah dan secara defacto yang bersangkutan mengakui barang miliknya adalah Mikol golongan rendah di bawah 5% non cukai,tertera dalam packing list yang ada, kesimpulan kami tidak semua barang dalam kontainer tersebut bermasalah, yang bermasalah adalah Mikol golongan alkohol tinggi,itu sebetulnya yang harus dikejar oleh Bea dan Cukai siapa pemiliknya, tentunya importir yang tahu, saat ini tim kita sudah menemukan titik terang, diduga barang tersebut milik oknum yang bekerja di instusi tertentu.
Oleh karenanya sangat terbuka peluang bagi pihak yang di rugikan untuk melakukan upaya hukum seperti Pra peradilan, apalagi dalam masalah tersebut Bea dan Cukai Batam, telah mengeluarkan surat persetujuan pengeluaran Barang ( SPPB ) kesalahan yang sangat fatal bagi Bea dan Cukai, kita yakin pengadilan pun pasti akan setuju, karena jika yang bertanggung jawab bisa membayar pajak kepabeanan, negara diuntungkan, masukan yang kita sampaikan sebetulnya untuk kepentingan negara dan secara aturan tidak bertentangan.
Yang sangat aneh menurut informasi yang kami dapatkan, bahwa kontainer tersebut sudah sampai dalam kawasan dan tiba tiba selang waktu 30 menit petugas Bea dan Cukai Batam datang dan meminta agar kontainer dibuka, saat kontainer dibuka memang didalam kontainer tersebut terdapat minuman jenis Rio sesuai packing list atau invoice, kemudian kontainer ditutup kembali.
Yang sangat aneh informasi kita dapatkan pada saat posisi kontainer sudah dalam kawasan, petugas Bea dan cukai membuka kontainer dan ternyata dalam kontainer tersebut memang minum Rio sesuai dengan packing list atau invoice.
Kemudian kontainer tersebut di tarik ke TPS Bea dan cukai Tanjung uncang tanpa setahu dan seijin pihak pemilik atau importir, tentunya secara hukum melanggar prosedur.
Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, dari mana keyakinan Bea dan cukai ada barang lain dalam kontainer tersebut,ini yang menjadi perhatian kita dan sedang kita investasi, sangat salah besar membuka barang tanpa seijin dan diketahui pemilik, jika ada barang lain atau barang yang melanggar hukum seperti narkoba, siapa yang bertanggung jawab pungkasnya.(hg)