Inhil --Tim opsnal Polsek Gaung Anak Serka (GAS) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (17/1/2024).
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan, S.I.K.,M.I.K melalui Kapolsek GAS IPTU Hendra Bakti, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, tiga pelaku berinisial MA (17), BA (33) dan TM (39) warga berasal Kelurahan Sungai Empat Kecamatan GAS, ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB Sabtu malam (13/1) kemarin di Jalan lintas Kelurahan Sungai Empat.
"Penangkapan tiga pelaku ini berawal dari Infomarsi masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sungai Empat yang dilakukan oleh MA dan BA ," ungkap Hendra.
Menyikapi informasi masyarakat tersebut Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek GAS AIPDA Fitrianto SH melakukan penyelidikan terhadap informasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
"Tim Opsnal Polsek GAS melakukan pengendahan badan MA disaksikan seorang warga setempat, ditemukan satu paket ganja di saku switer yang kenakan MA. Sementara BA di tenpat berbeda turut dilakukan penggeledahan temukan barang bukti 1 Paket Ganja di saku celana," kata Kapolsek.
Hendra mengulangi dari hasil keteragan MA dan BA bahwa paket ganja mereka dapatkan dari TA Warga Jalan Kenanga Sungai Empat.
"Dari pengakuan dua pelaku, maka TA turut diamankan dikediamannya dengan barang bukti serupa yakni satu paket ganja kering," tutup Hendra.
Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku Pasal 111 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009. (Mhd)