86berita/Muratara Lagi-lagi kabupaten Musirawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dilanda banjir, hal ini setidaknya telah mengakibatkan 20.000 rumah warga terendam akibat luapan air sungai.(11/1/2024)
Tercatat hingga saat ini wilayah yang terdampak luapan air sungai diantaranya Desa Batu Gajah, jembatan Gantung Desa Sosokan, jembatan Gantung Desa Muara kuis, jembatan Gantung Dusun Kemang Desa Muara Kuis, jembatan Gantung Dusun Desa Muara Kuis, jembatan Gantung Pulau Kidak, jembatan Gantung kelurahan Muara Kulam dan jembatan Gantung Desa Karang Anyar.
Pebra Alvika seorang aktivis dari Kabupaten Musirawas Utara yang tengah mengenyam pendidikan di Universitas Trisakti merasa iba sekaligus prihatin mendengar kabar tanah kelahirannya tengah digenangi banjir, sebab dalam 5 tahun terakhir ini beberapa kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten musirawas utara sudah berulang kali dilanda banjir.
“Saya sangat prihatin mendengar kabar perihal musibah yang tengah di alami masyarakat, apalgi rumahnya tergenangi air sungai berwarna agak kecoklatan seperti air kubangan kerbau. Sebab kejadian banjir ini merupakan fenomena baru di kabupaten musirawas utara.” Ucapnya
Pebra juga menuturkan, meluapnya air sungai rupit dan sungai ulu rawas (DAS) setidaknya bukan karena diakibatkan oleh curah hujan yang cukup tinggi belaka melainkan disebabkan adanya tambang ilegal dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh oknum nakal. Mirisnya sampai saat ini pihak pemerintah dan polresta musirawas utara belum mampu menuntaskan permasalahan tersebut. Dahulu, walaupun hujan turun dengan intensitas cukup tinggi, banjir jarang terjadi.
Namun kini, setelah aktivitas tambang ilegal di daerah aliran sungai (DAS) semakin banyak dan pengrusakan hutan terus saja terjadi maka, banjir nantinya akan selalu terjadi.
"Karena alam yang rusak di hulu, air hujan yang turun tidak tersaring lagi. Akibatnya Sungai Rupit dan Sungai Ulu Rawas tidak bisa menampung debit air yang begitu banyak,” sebut pebra
Oleh sebab itu Saya harap pemerintah bisa melakukan reklamasi, dan juga menutup kembali bekas lubang tambang ilegal yang terbuka. Sedangkan untuk kawasan hutan yang telah rusak akibat adanya aktifitas penebangan liar (illegal logging) pemerintah harus segera melakukan reboisiasi.
Selain itu ia juga meminta kepada pihak polresta musirawas utara untuk segera menuntaskan perihal adanya aktifitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai (DAS) dan aktifitas illegal logging di seluruh wilayah kabupaten musirawas utara.