Tembilahan - Sat Res Narkoba, Polres Inhil, Polda Riau gelar Press Release Pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotika Jenis Pil ekstasi di Mapolres Inhil, Selasa (12/12/2023) Pagi.
Dalam Press Releasenya, Polres Inhil berhasil mengamankan Empat orang Pelaku dan 9638 (Sembilan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Delapan) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK, menerangkan bahwa penangkapan terjadi pada Jum'at (8/12) sekitar pukul 15.20 WIB oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, S.I.K., M.H. di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Keempat tersangka yang diantaranya berinisial HR, MU, MN dan AR dikenai Pasal 114 Ayat 2 (JO), Pasal 112 Ayat 2 (JO) dan
Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 10 tahun, ujarnya.
Dari tersangka dengan inisial HR & MU didapati 1110 butir pil ekstasi warna hijau, dan dari tersangka MM & AR didapati 8528 butir pil ekstasi warna hijau.
"Penangkapan dan penggeladahan yang dilakukan terhadap saudara HR di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, membuahkan hasil dengan ditemukannya barang bukti berupa 1 (satu) buah Kotak rokok Merk OFO Bold yang didalamnya berisikan 30 (Tiga Puluh) Butir pil extacy warna hijau yang dibungkus plastik asoy warna merah," sambungnya.
Tersangka kemudian diintrogasi awal, bahwa narkotika pil extacy di dapat dari sauduara MN yang berada di salah satu penginapan di Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil Riau.
Hal ini kemudian berlanjut pada penangkapan terhadap saudara MN di sebuah penginapan, setelah dilakukan pengeledahan dan di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah tas warna hitam bertulisan GIANNI VALENTINO yang didalamnya berisikan 1080 (seribu delapan puluh) Butir pil extacy warna hijau.
Selanjutnya, tim kembali melakukan introgasi terhadap saudara HR bahwa narkotika tersebut di dapat dari seorang laki - laki yang bernama MU.
Hingga pada Sabtu (9/12) sekira pukul 02.30, Tim 1 (pertama) mengamankan Saudara MU dan Saudara AR yang sedang berada di salah satu kamar Kos- kosan di Kel. Tembilahan Hilir Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau. dan kemudian dilakukan introgasi terhadap saudara MU didapati keterangan bahwa narkotika jenis extacy yang disembunyikan di Desa Tanjung Simpang Kec. Pelangiran Kab. Inhil Riau.
Tim 2 (dua) melakukan penggeledahan di salah satu rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik Asoy merah yang didalamnya berisikan 2(dua) paket narkotika jenis extacy yang mana paket 1 (pertama) berisikan 4766 (empat ribu tujuh ratus enam puluh enam) butir pil extacy warna hijau dan paket 2 (kedua) berisikan 3762 (tiga ribu tujuh ratus enam puluh dua) butir pil extacy warna hijau.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwasanya telah melakukan upaya sebaik mungkin dalam hal penanggulangan dan pencegahan penyelundupan narkotika, yang mana ini merupakan kasus jaringan Internasional.
"Berbagai upaya juga telah dilakukan di kawasan pelabuhan oleh para aparat penegak hukum namun demikian tentu sangat dibutuhkan kerjasama antara aparat kasus narkotika dalam jejaring yang lebih luas lagi," tutup Kapolres. (Mhd)