86berita/cilacap-Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap berhasil meringkus tersangka Curanmor (pencurian sepeda motor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Cilacap.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap dua orang penadah beserta 16 unit sepeda motor hasil curian.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, para tersangka yang saat ini mendekam di Polresta Cilacap merupakan komplotan dari luar kota.
Marhasan alias Dolam (36) asal Lampung Timur berperan sebagai pencuri sepeda motor
Maka dari itu hingga saat ini jajaran Satreskrim Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Akan kita kembangkan, karena masih banyak barang bukti yang belum diambil.
Tersangka ini lupa menjualnya kepada siapa saja, tapi kita pelajari," tutur Fannky.
Keenambelas unit sepeda motor itu diamankan Polresta Cilacap dari berbagai daerah.
Rinciannya yakni 8 unit dari Cilacap, 1 unit dari TKP Banyumas, 5 unit dari Pangandaran, 1 unit kasus pencurian di Banjarpatroman dan 1 unit sepeda motor dari kasus pencurian di Tasikmalaya.
Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya beberapa bulan lalu.
Kemudian jajaran Satreskrim Polresta Cilacap melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menemukan para penadah motor hasil curian di beberapa daerah di Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun.
Mereka juga dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman penjara 4 tahun.
(SG)