Musi Rawas, 86berita – Tanpa didukung bukti rill (SPJ) atas biaya jasa pengukuran senilai ratusan juta, mantan Kabid Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Heryanto, sampai kini tidak tersentuh hukum, Senin (23/10/2023)
Uang ratusan juta itu dikeluarkan secara tunai oleh Dinas Perkim Mura, untuk biaya jasa pengukuran atas pembuatan sertifikat tanah kepada Oknum (FW) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Beliti. Hal ini, diketahui bedasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022, dalam LHP BPK menyebutkan bahwa serah terima uang diserahkan PPTK kepada FW tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“bahkan, saat pengeluaran uang ratusan juta melalui PPTK diterima (FW) tanpa didukung bukti riil pengeluaran,” sumber LHP BPK.
Sementara itu Oknum (FW) di BPN Mura selaku penerima jasa dalam LHP BPK menerangkan, uang yang dia terima dari Dinas Perkim Mura atas inisiatif pribadi dia.
“Permintaan biaya jasa pengukuran kepada Dinas Perkim Musi Rawas. Lanjutnya, tanpa diketahui atasan (Pimpinan) atau Kepala BPN.” Dikarenakan, uang diterimanya untuk operasional dirinya.”Atas uang yang diterima (FW) dari Dinas Perkim Mura. Akuinya, merupakan uang lelah atas jasanya,” ungkap FW kepada BPK.
Selanjutnya, pengeluaran dari Dinas Perkim Mura atas jasa yang dia terima tidak memiliki standar biaya oleh sebab itu dikatakan dirinya tidak perlu melaporkan kepada atasan atau Kepala BPN.