Dilantik Jadi Bupati, Mansur Hidayat Siap Laksanakan Arahan Pj Gubernur
PEMALANG. – Setelah setahun lebih menjabat Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat kini resmi menjabat Bupati Pemalang sisa masa jabatan 2021 – 2026.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Bupati Pemalang dilakukan dalam sebuah upacara oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di gedung Gradhika Bhakti Praja Provinsi Jateng, di Semarang, Senin (9/10/2023).
Nana Sudjana usai melantik mengucapkan selamat kepada Bupati Pemalang yang baru dilantik dan berharap segera melakukan tugas dan melaksanakan pembenahan di sejumlah sektor untuk kepentingan masyarakat yang lebih baik.
Nana meyakini Mansur Hidayat mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagai Bupati Pemalang karena pengalaman sudah pernah menjabat Wakil Bupati dan Plt Bupati.
Untuk itu pihaknya memberikan beberapa arahan kepada Bupati Pemalang agar segera melakukan tugas untuk kepentingan Jawa Tengah dan khususnya di Kabupaten Pemalang.
Dalam arahan tersebut Pj Gubernur menyoroti dampak El Nino yang berakibat kemarau panjang sehingga panen mundur yang pada akhirnya harga pangan mahal. Selanjutnya Ia juga menyinggung percepatan penurunan angka Stunting, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Selain itu Nana Sudjana juga memberikan instruksi agar segera mengatasi manajemen kepegawaian di Kabupaten Pemalang dan mengingatkan agar ASN jangan ikut berpolitik sehingga netralitas ASN dalam Pemilu terjaga.
Ia juga mengingatkan bahwa ada potensi bencana kekeringan di Jawa Tengah termasuk di Pemalang sehingga memicu musibah kebakaran seperti yang terjadi sejumlah daerah termasuk di Pemalang TPA terbakar.
“Jadi itu tugas kita semua untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam wawancara dengan media mengaku siap untuk melaksanakan sejumlah arahan dari Pj Gubernur Jawa Tengah tersebut.
“Saya akan segera melaksanakan arahan yang sudah disampaikan pak Gubernur, ” pungkasnya.
Pelantikan dihadiri Forkopimda, para anggota DPRD, perangkat daerah, instansi vertikal, ormas BUMD dan perwakilan Kades.
(Susmono)
MH86B
Dipublikasikan oleh media online