Dugaan Korupsi Bantuan BPNT Dan PKH Desa Pesantren Makin Memanas


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah

Aliansi Aksi Tuntut Polres Pemalang Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Bantuan BPNT Dan PKH Di Desa Pesantren
Published: 04/10/202314:53 Di lansir oleh: Benuanews.com


Pemalang – Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) yang terdiri dari Karang Taruna Dusun Pesadean & Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) adakan audiensi terbuka bertajuk Pengadilan Rakyat di Balai Desa pesantren. 4/10/2023.


Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi terhadap bantuan PKH & BPNT di desa Pesantren.



Pada mulanya oknum pendamping PKH berinisial I memaparkan terkait regulasi, hak & kewajiban KPM BPNT & PKH.


Saat ditanyakan terkait penarikan kartu ATM KKS yang di lakukan oleh ketua kelompok PKH, pihaknya menyampaikan bahwa uang bantuan tersebut memang diambilnya dan diserahkan kepada seluruh kadus di Desa Pesantren atas perintah oknum pendamping PKH berinisial I tersebut.


“Ya, saya menyalurkan uang dari ATM KKS yang ada di kami ke pihak Desa untuk digunakan kepentingan sosial.” Ujar (i)


Hal serupa dibenarkan oleh Kades Desa Pesantren, ia menyampaikan bahwa oknum pendamping PKH berinisial I memberikan uang dua kali sejumlah 65 Juta dan 85 Juta yang kemudian dimanfaatkan untuk membeli mobil siaga Desa.


“Ya memang saya terima uang itu dari mas I, namun saya tidak tau asal usul uang tersebut, intinya saya gunakan uang tersebut untuk membeli mobil siaga Desa dan menyumbang pembangunan Masjid “. Jelas Kades


Sedangkan menurut Hamu Fauzi selaku juru bicara peserta audiensi menyampaikan pada pihak media bahwa sempat ada oknum anggota DPRD berinisial FH yang coba memaksa agar audiensi tersebut tidak terjadi.


“Ya memang, pada minggu pagi kemarin saya selaku ketua Karang Taruna Dusun Pesadean ditelfon oleh oknum DPRD tersebut untuk kerumahnya guna dipertemukan dengan Kades Desa Pesantren dan Oknum Pendamping PKH” Ujar Wiwik


Selain itu hamu Fauzi juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti Chating bahwa Oknum DPRD Berinisial FH tersebut berusaha mencegah terjadinya audiensi.


“Ya betul, saya juga di telfon untuk kerumahnya untuk dipertemukan dengan oknum pendamping PKH & Kades desa Pesantren, namun saya menolaknya, selain itu dia juga mengirimkan pesan ke saya untuk membatalkan audiensi”. Tegas Hamu


Aliansi Berharap Kasus dugaan Korupsi BPNT & PKH di Desa Pesantren tersebut bisa didalami POLRES Pemalang sampai ke oknum Anggota DPRD yang diduga membekinginya, dan dengan adanya kejadian tersebut semoga tidak adalagi Oknum-oknum yang menggelapkan uang rakyat apapun tujuannya. Pungkas Hamu

Sumber:Karang Taruna Desa Pesadean
Oleh:
(TIM)

Dipublikasikan oleh media online

Susmono
Kabiro kabupaten Pemalang
Jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama