Tembilahan 86 Berita online com -
Dalam arahannya Bupati H.M Wardan kembali menyampaikan untuk mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir segera miliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.” Ungkap bupati
Lebih lanjut bupati H.M Wardan mengharapkan melalui pemberian NIPD tersebut pelayanan ke masyarakat akan lebih optimal.”
“Harapannya dengan adanya nomor ini perangkat desa tentunya bisa sebagai bukti bahwa aparatur desa ini resmi atau sah tercantum dalam pemerintah desa bisa dicantumkan di setiap proses administrasi. Selain itu perangkat desa yang melayani masyarakat bisa terdeteksi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi. “terangnya
NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.”
“Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan,” Pungkasnya.(TimPJID).