Anambas 15/9/2023
86Berita//Kejaksaan Cabang Natuna di Tarempa menggelar Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023,barang tersebut berupa 12 unit HP, tas selempang, narkotika jenis sabu 7,99 gram, tas berukuran besar, timbangan digital 5 kilo, catatan kertas, rokok, kemasan minyak rambut, kertas timah dan lainnya berjumlah 23 Item, kegiatan pemusnahan berlangsung di kantor cabang kejaksaan negeri Natuna kabupaten Anambas Kepulauan Riau. (14/9/2023)
Hadir dalam kesempatan itu Kacabjari anambas
JOSRON SARMULIA MALAU.S.H, beserta staf, kasat Reskrim, Kasat Reserse, Kasat Narkoba, Kapolsek Siantan, Danrem 02/ Tarempa, Kadis Kesehatan anambas, Camat Siantan dan insan pers.
Kacabjari anambas mengatakan, kegiatan ini berupa Pemusnahan Barang Bukti yang telah (Inkracht)
Berdasarkan Putusan PN/MA.Jo.SP Kacab Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa / P-48 amarnya memutuskan/ memerintahkan barang bukti berupa (sebagaimana terlampir dalam BAP) dalam perkara Terpidana, dirampas untuk di musnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, Sementara itu yang akan dilelang sudah berjalan seperti motor roda dua dan yang lainnya, kata Josron S Malau.
Lanjutnya, penanganan perkara sampai dengan eksekusi terpidana seluruhnya berdasarkan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan putusan MA, sebanyak 23 barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 11 kasus yang lebih menonjol saat ini di kabupaten Anambas adalah kasus pencabulan, ujarnya.
Kami juga mengucapkan, terimakasih kepada Polres Kepulauan Anambas serta memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak penyidik yang berkerja secara profesional sehingga kasus yang diberikan dapat diselesaikan serta mendapat kepastian hukum, tutup pak Kacabjari.(HadiGus/Red)