POLRES PEMALANG Bekerjasama Dengan POLRES PEKALONGAN Terus Melakukan Penyelidikan Terkait Kasus Mayat Berseragam Pramuka


media online 86berita.co.id
Provinsi jawa tengah

HINGGA SAAT INI POLISI TERUS MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT
KASUS MAYAT WANITA BERSERAGAM PRAMUKA MULAI TERUNGKAP



-Pemalang - Kasus penemuan mayat seorang wanita berseragam pramuka di kawasan wisata tambak desa Blendung kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang pada Selasa (22/8) pagi kemarin, mulai menemukan titik terang.

Usai dilakukan identifikasi dan outopsi pada Rabu (23/8) dini hari tadi, akhirnya di ketahui identitas korban. Korban diketahui bernama Rika Indriyani, 20 tahun warga dukuh Gombong RT 02/8 Desa Bulakpelem kecamatan Sragi kabupaten Pekalongan.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang merupakan anak ke 5 dari pasangan Danusri dan Wargono ini pada Minggu malam tidak pulang ke rumah usai pulang kerja. Korban merupakan karyawan sebuah restoran Padang yang tak jauh dari rumahnya.

Korban diketahui keluar rumah dengan mengenakan sepeda motor matic bernomor polisi G 4266 AQB. Namun pada saat ditemukan jasad korban, tidak ditemukan kendaraan korban.

Selain itu, korban yang sudah bekerja tersebut juga ditemukan mengenakan seragam sekolah. Diduga kuat, korban usai dibunuh oleh pelaku, dikenakan pakaian pramuka untuk menghilangkan jejak atau mengelabuhi petugas.

Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Pemalang masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap misteri kasus ini. Sementara, korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan ujar pak Lindu kasi humas polres pemalang.

Juga dari pihak Polres pemalang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut


MH86B

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawatengah

-------------------------




https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama