Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar Yang Di Hadiri Oleh PLT CAMAT TAMAN


media online 86berita.co.id
Prohinsi jawatengah

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pelayanan Desa Kedung Banjar Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang



86 Berita Media Online Dan Youtube



Pemalang Jawatengah senin 21 Agustus 2023
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kasi Pelayanan PemDes Kedungbanjar Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawatengah


Acara dilaksanakan pada sekitar pukul : 09 : 00 wib di ruang aula kantor Desa Gedungbanjar yang dihadiri dan disaksikan oleh : Plt.Kecamatan Taman dan jajaran , babinkamtibmas Taman dan serta Babinsa Taman beserta ( Forkopimcam Taman )

Samsul Ma arif Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar Taman Pemalang yang akan dilantik dan diambil sumpah jabatannya.



Lanjut

selesai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang di pimpin oleh : Moh.Rodin selaku Kepala Desa Kedungbanjar kecamatan Taman Kabupaten Pemalang

Dalam kata sambutan nya beliau menyampaikan :

Ucapan selamat kepada Samsul Ma arif Kasi Pelayanan dan berharap kinerja nya akan menjadi
Baik juga bisa kompak dengan rekan-rekan perangkat desa yang lainnya serta bisa memajukan Desa Kedungbanjar ,di dalam program -program pemerintah dari pusat turun ke tingkat propinsi sampai ke wilayah pemerintahan tingkat kabupaten pada
akhirnya akan
turun ke tingkat PemDes/ Pemerintahan Tingkat Kelurahan

Yang mana prorgram tersebut baik untuk publik serta bisa dirasakan dampak baiknya untuk masyarakat

Hal senada juga disampaikan oleh Plt.Kepala Kecamatan Taman Pemalang dan beliau juga memberikan pesan supaya Kades Kedungbanjar dan Kasi Pelayanan yang baru juga perangkat desa Kedungbanjar yang lainnya

Bekerjalah dengan baik profesional serta perhatikan masyarkat dengan baik jangan neko-neko mengabdi pada negara dan bekerja untuk masyarakat sesuai dengan peraturan pemerintahan yang berlaku


Penulis :
Susmono ( Ramsus )
Narasumber :
PemDes Kedungbanjar dan Pemerintahan Kecamatan Taman Pemalang Jawatengah

Dipublikasikan oleh media online


-‐--------------------+-----------------------

Syamsul Ma'arif Dilantik dan Disumpah Jabatan sebagai Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar 


Syamsul Ma'arif resmi menjabat Kasi Pelayanan Desa Kedungbanjar, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah usai dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa Kedungbanjar, M. Rodin bertempat di aula balai desa setempat, Senin (21 Agustus 2023).

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kedungbanjar, M. Rodin mengucapkan selamat kepada Syamsul Ma'arif yang baru saja dilantik sebagai Kasi Pelayanan untuk melengkapi formasi perangkat Desa Kedungbanjar yang sebelumnya mengalami kekosongan. 

"Dan mudah-mudahan bisa membantu kami selaku pemerintah desa untuk bisa melayani masyarakat dalam hal-hal yang berkaitan dengan kematian maupun yang lainnya," terangnya.

Rodin menuturkan bahwa perangkat desa memiliki banyak tugas. Tugas perangkat desa sebagai pelayan masyarakat tidak terbatas pada jam kerja saja, melainkan 24 jam.

Ia juga menyinggung posisi kepala desa yang dianggap sebagai tamu oleh perangkat desa karena masa jabatannya yang singkat.

"Tamu yang cuma lima tahun, enam tahun," ujarnya.

Rodin berkata bahwa perangkat desa haruslah bekerjasama dan menghargai kepada pimpinannya. Meskipun perangkat desa itu sudah menjabat selama puluhan tahun. Ia percaya bahwa perangkat desa yang tahu bagaimana menghargai pemimpinnya, pasti akan mendapatkan keberkahan.

Rodin menambahkan dirinya selaku kepala desa juga sangat menghargai dan mematuhi apa yang diperintahkan oleh pimpinannya dalam hal ini Camat Taman, apapun itu selama tidak melanggar undang-undang atau aturan-aturan yang ada di negara ini.

Hadir dalam acara tersebut, diantaranya forkopimcam Taman, BPD, LPMD, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT/ RW, TP PKK dan warga Desa Kedungbanjar.

 (Topik).
https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama