Inovatif Mahasiswi KKN UNDIP Edukasi Perlindungan Hukum Akta Perjanjian Di bawah Tangan


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


Inovatif ! Mahasiswa KKN Undip Melakukan Edukasi Perlindungan Hukum Mengenai Akta Perjanjian di Bawah Tangan Untuk Pelaku UMKM di Desa Muncang




Pemalang
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II Undip tahun 2022/2023 telah menggelar program edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan hukum akta perjanjian di bawah tangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya menggunakan akta perjanjian dalam aktivitas bisnis mereka guna melindungi hak dan kewajiban serta mencegah potensi sengketa yang berujung pada kerugian bagi kedua belah pihak, hal ini disampaikan langsung oleh Mikael Adityo Bakuh Hernanda, Prodi Hukum, Fakultas Hukum Undip. Kamis (03/08/2023).



Dalam keterangan tambahannya Mikael Adityo Bakuh Hernanda menyampaikan "Program kerja sosialisasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2023 secara door to door mendatangi lokasi UMKM Konveksi", kata Mikael Adityo Bakuh Hernanda.


Kami dibawah Dosen Pembimbing Yanuar Yoga Prasetyawan, S.Hum., M.Hum dan Ir. Bambang Sulistiyanto, M.Agr.Sc., Ph.D., IPU, serta
Faradhina Azzahra, S.T., M.Sc.
Melaksanakan program ini, dilatarbelakangi oleh kondisi yang pada pelaku UMKM karena kurangnya pemahaman hukum dalam bentuk kerjasama usaha dengan pihak lain yang tidak menggunakan kesepakatan tertulis.
Hal ini sangat berisiko apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibanya dengan baik.
Mahasiswa KKN secara aktif berkolaborasi dengan lembaga dan pakar hukum untuk memberikan materi dan penjelasan yang mudah dipahami mengenai akta perjanjian di bawah tangan. Dalam program ini diberikan bentuk perlindungan hukum dan cara pembuatan akta di perjanjian bawah tangan serta kumpulan akta perjanjian di bawah tangan yang dapat digunakan oleh pelaku UMKM. Selain itu, mereka juga memberikan contoh-contoh situasi kehidupan nyata yang sering dihadapi oleh pelaku UMKM sehingga para pelaku usaha dapat lebih memahami implementasi dan manfaat akta perjanjian dalam kegiatan bisnis sehari-hari, ujar Mikael Adityo Bakuh Hernanda.



Respons dari pelaku UMKM terhadap program edukasi ini sangat positif. Mereka mengaku lebih percaya diri dalam menjalankan bisnis setelah memahami pentingnya menggunakan akta perjanjian. Selain itu, program ini juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar karena semakin banyak pelaku UMKM yang sadar akan perlindungan hukum, meningkatkan kualitas kerjasama bisnis, dan berpotensi mengurangi potensi konflik dan perselisihan yang dapat merugikan kedua belah pihak. Keberhasilan program ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara mahasiswa KKN, lembaga hukum, dan pelaku UMKM dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum di tingkat lokal, pungkas Mikael Adityo Bakuh Hernanda.


MH86B

Dipublikasikan oleh media online

Mujihartono
Jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama