Provinsi jawatengah
17 RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI DESA KABUNAN MENDAPATKAN BANTUAN PROGRAM BSPS.
Pemalang, Sebanyak 17 rumah tidak layak huni Desa Kabunan Kecamatan Taman mendapatkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Program BSPS itu sendiri merupakan program pusat dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Adapun syarat untuk mendapatkan program BSPS tersebut di antaranya adalah warga yang sudah pernah menikah.
Selain syarat tersebut, Kusnanto selaku Kepala Desa Kabunan mengatakan, Syarat lain untuk mendapatkan Program BSPS adalah rumah yang tidak layak huni dan warga yang berpenghasilan rendah.
Kusnanto menuturkan, rumah tidak layak huni bisa di artikan rumah tersebut tidak memenuhi standar kesehatan, Baik dari struktur bangunan maupun fentilasinya.
" Baik dari struktur bangunan maupun fentilasi dan lain sebagainya yang tidak memenuhi standar kesehatan berhak diajukan untuk mendapatkan program BSPS, Tuturnya, Di kantor Kepala Desa Kabunan, Pada Selasa 08 Agustus 2023.
Kusnanto mengatakan, Adapun jumlah bantuan program BSPS sebesar 20 juta per Keluarga Penerima Manfaat( KPM), Dengan sistem penyaluran 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, Kemudian 2,5 juta untuk upah pekerja bangunan.
" Program BSPS ini per KPM nilainya 20 juta, Dengan rincian 17,5 juta berupa material dan 2,5 juta untuk upah pekerjanya, Papar Kusnanto.
Kusnanto juga berharap, Dengan adanya program BSPS semoga keluarga penerima manfaat bisa memiliki rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan.
" Dengan memiliki rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan, Di harapkan agar keluarga penerima manfaat menjadi keluarga yang sehat, Pungkasnya.
(Taufiq).
Dipublikasikan oleh media online