17 Rumah Tidak Layak Huni Di Desa Kabunan Mendapat Bantuan Program BSPS


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


17 RUMAH TIDAK LAYAK HUNI DI DESA KABUNAN MENDAPATKAN BANTUAN PROGRAM BSPS.



Pemalang, Sebanyak 17 rumah tidak layak huni Desa Kabunan Kecamatan Taman mendapatkan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).

Program BSPS itu sendiri merupakan program pusat dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Adapun syarat untuk mendapatkan program BSPS tersebut di antaranya adalah warga yang sudah pernah menikah.

Selain syarat tersebut, Kusnanto selaku Kepala Desa Kabunan mengatakan, Syarat lain untuk mendapatkan Program BSPS adalah rumah yang tidak layak huni dan warga yang berpenghasilan rendah.

Kusnanto menuturkan, rumah tidak layak huni bisa di artikan rumah tersebut tidak memenuhi standar kesehatan, Baik dari struktur bangunan maupun fentilasinya.

" Baik dari struktur bangunan maupun fentilasi dan lain sebagainya yang tidak memenuhi standar kesehatan berhak diajukan untuk mendapatkan program BSPS, Tuturnya, Di kantor Kepala Desa Kabunan, Pada Selasa 08 Agustus 2023.

Kusnanto mengatakan, Adapun jumlah bantuan program BSPS sebesar 20 juta per Keluarga Penerima Manfaat( KPM), Dengan sistem penyaluran 17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan, Kemudian 2,5 juta untuk upah pekerja bangunan.

" Program BSPS ini per KPM nilainya 20 juta, Dengan rincian 17,5 juta berupa material dan 2,5 juta untuk upah pekerjanya, Papar Kusnanto.

Kusnanto juga berharap, Dengan adanya program BSPS semoga keluarga penerima manfaat bisa memiliki rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan.

" Dengan memiliki rumah yang layak huni dan memenuhi standar kesehatan, Di harapkan agar keluarga penerima manfaat menjadi keluarga yang sehat, Pungkasnya.

(Taufiq).

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama