MURATARA– Seorang Ayah di Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan ditangkap Polisi lantaran telah perkosa anak tirinya yang masih dibawah umur.
Pelaku yakni Herianto (33), alamat Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara. Polisi menangkap pelaku pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku melakukan perbuatan itu di rumah kontrakan pelapor yang merupakaan orang tua korban di Kecamatan Rupit,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Reskrim AKP Sofyan Hadi didampingi Kasi Humas AKP Baruanto.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut terhadap korban IR (11) yang merupakan anak tirinya. Dan korban sendiri diketahui masih berstatus pelajar.
Kejadiannya bermula pada Kamis, 6 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku Herianto saat itu sedang bermain handphone dikamarnya. Dan ketika itu seluruh orang di rumah sedang tidur.
Kemudian muncul dipikiran pelaku ingin menyetubuhi korban. Lalu pelaku mendatangi korban yang tidur di lantai depan kamar pelaku. Hingga terjadilah perbuatan bejat yang dilakukan pelaku. Setelah itu pelaku kembali ke kamar.
Pada pagi harinya, saksi RI bangun dan ke dapur. Kemudian melihat korban adik perempuannya IR keluar dari kamar mandi sambil menangis. Dan juga melihat ada bercak darah di celana bagian selangkangan.
Saksi pun langsung bertanya ada apa. Dan korban berkata bahwa Heriyanto telah menyetubuhinya. Akibat perbuatan tersebut korban melapor ke Lolres Muratara untuk dilakukan proses hukum berlaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap