PT. GRAHA CIPTA GUNA Masih Bersih Keras Atas Pengelolaan Ruko Kebondalem Purwokerto



media online 86berita.co.id provinsi jawatengah

Ruko Kebondalem Purwokerto habis masa kontrak pengelolaan belum kembali ke Pemda Banyumas 

Banyumas rabu 12 juli 2023



Meskipun masa kontrak pengelolaan Ruko Kebondalem selama 30 tahun sudah berakhir tetapi secara fakta nyata pertokoan kebondalem masih dikelola oleh pihak PT Graha Cipta Guna (GCG) .

Sedangkan menurut beberapa tokoh Masyarakat di Banyumas sebagai pemerhati Aset Pemda Banyumas diantaranya berupa Ruko Kebondalem bahwa setelah berakhirnya masa kontrak 30 tahun aset Ruko Kebondalem harus dikembalikan lagi ke pihak Pemda Banyumas.

Dari penelusuran awak media Warta Javaindo bahwa bukti pengelolaan Ruko Kebondalem saat ini sedang di kelola oleh PT GCG yaitu dapat diketahui dengan adanya kwitansi pembayaran sewa Ruko kebondalem yang dikeluarkan oleh pihak PT GCG yang ditanda tangani oleh IP ber materai 6000 yang diberikan bagi para pembayar sewa Ruko Kebondalem.

Kesepakatan tentang nilai nominal harga sewa tiap Ruko kebondalem selama 30 tahun kedepan tercatat sekitar pada bulan Maret 2017 dan untuk pembuatan surat perjanjian sewa dibikin pada bulan September 2018 yang ditanda tangani oleh YW dari pihak PT GCG dengan pembayaran sewa dapat di cicil puluhan kali.

Meski surat Perjanjian sewa di bikin tahun 2018 namun mulai tahun 2017 sudah ada yang menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran sewa Ruko Kebondalem Purwokerto selama 30 tahun kedepan.

Ananto Widagdo S.H.S.Pd salah satu tokoh yang selama ini terus berjuang untuk kembalinya aset aset yang sudah habis masa kontrak untuk kembali ke Pemda Banyumas kepada awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa persoalan tentang bekas terminal dan juga Ruko Kebondalem sudah di laporkan ke kejaksaan dan juga aparat kepolisian tentang kerugian negara terkait kemelut bekas terminal dan Ruko Kebondalem namun hingga sekarang masih belum ada yang muncul di tetapkan tersangkanya.

Padahal jelas jelas ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI yang menyebutkan bahwa Ruko Kebondalem harus sudah kembali lagi ke Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Namun justru anjuran dari beberapa poin temuan BPK kepada Pemda Banyumas diantaranya belum dilaksanakan oleh Pemda Banyumas khususnya Ruko Kebondalem yang masih tetap di kuasai oleh PT GCG.

Suherman tokoh Masyarakat Banyumas yang juga mantan Ketua DPRD Banyumas kepada awak media Warta Javaindo Rabu 12/7/2023 menjelaskan bahwa Pemda Banyumas saat putusan inkrah Mahkamah Agung selain bekas terminal sebagai obyek sengketa dikelola kembali oleh PT GCG juga harus membayar denda 42 milyar rupiah, namun Pemda Banyumas bersama kejaksaan Negeri Purwokerto selaku Pengacara negara memohon kepada PT GCG agar dapat di kurangi dan sepakat di bayar hanya 22 Milyar rupiah berimbas muncul persoalan baru karena Ruko Kebondalem yang tidak masuk sebagai obyek sengketa justru kini di kelola pihak PT GCG.

Padahal menurut Suherman nilai dari uang sewa Ruko Kebondalem selama 30 tahun sangat jauh jumlah nilai rupiah nya dibanding pengurangan dari pembayaran denda 42 milyar ke 22 Milyar Rupiah.

Nilai sewa satu Ruko adalah 1,5 Milyar rupiah lebih , dan jumlahnya ada sekitar 51 Ruko sehingga sangat jauh nilainya dibanding pengurangan pembayaran denda sengketa bekas terminal kebondalem dari Pemda Banyumas ke PT GCG , yang sudah barang tentu ada kerugian negara dengan adanya kesepakatan antara Pemda Banyumas dan PT GCG tersebut.

" Yang seharusnya keputusan pengelolaan kembali Ruko kebondalem selama 30 tahun harus diadakan acara lelang untuk menentukan pemenang lelang yang mengelola kembali Ruko Kebondalem selama 30 tahun karena nilai sewanya mencapai puluhan Milyar Rupiah " tandas Suherman. 

( MH86B ).

TIM86BERITA

Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama