Partai Solidaritas Indonesia PSI Kabupaten Pemalang Dinyatakan Lulus Ferifikasi KPU KABUPATEN PEMALANG


media online 86berita.co.id
Provinsi jawatengah


Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Dinyatakan Lulus Verifikasi Oleh KPU Kabupaten Pemalang


86 Berita Media Online Dan Youtube


Pemalang Jawatengah

Memberitakan minggu 9 Juli 2023 kantor. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Pemalang yang berlokasi di jalan. A. Yani Mulyoharjo terlihat ramai oleh puluhan pengurus-pengurus daribeherapa partai ,dan Sarah satunya adalah Partial Solidaritas Indonesia ( PSI)

Terpantau oleh awak media dan setelah proses verifikasi Oleh : para petugas KPU Pemalang bahwa Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) dinyataka lolos verifikasi


Pada saat konferensi pers dengan awak media perwakilan dari PSI Kabupaten Pemalang yaitu beliau ( Wartanto)selaku sekretaris memberikan penjelasan ,salam kami PSI Kabupaten Pemalang sangat lega, dan berbahagia setelah kami menyerahkan semua berkas-berkas ( dokumen) dari PSI


Serta bersyukur kepada Tuhan Yang Esa PSI relay dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU Pemalang"

Ditambahkan oleh Wartanto " kami optimis bisa meraih 5 kursi ,

Ucapan terimakasih kami untuk semua tim pengurus PSI,serta semua simpatisan yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya atas loyalitas mya, konsistensinya di PSI

Dan ucapan terimakasih dari ketua PSI Kabupaten Pemalang juga untuk semua masyarakat yang selama ini ,mohon do a untuk PSI mari kita sambut pesta demokrasi di tahun 2024 dengan solidaritas yang baik

Pada sekitar pukul : 21 : 30 wib tim pengurus PSI Pemalang meninggalkan kantor KPU Pemalang Jawatengah.


Penulis :
Susmono ( Ramsus)
Narasumber :
Wartanto sekretaris PSI Kabupaten PEMALANG Jawatengah
Ketua PSI.PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
SISWOYO

Dipublikasikan oleh media online

SUSMONO
kabiro kabupaten pemalang

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama