Hot News Laka Lantas Yg Mengakibatkan Maut Di Malam 1 satu SURO


media online 86berita.co.id
Provinsi Jawa Tengah


Jalan Raya Desa Muncang, Kecamatan Bodeh Menelan Korban Jiwa

Pemalang - Tragedi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Raya Desa Muncang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa (18/07/2023) sekitar pukul 18:15 WIB. Kejadian ini melibatkan dua sepeda motor (SPM) dan satu sepeda roda tiga, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa orang lainnya mengalami luka berat.


Menurut Kapolsek Bodeh, AKP Mohammad Rofik S.H, kecelakaan ini melibatkan empat korban. M. Zulhi bin M. Damiri (27 tahun), yang beralamat di Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Pekalongan, mengalami luka ringan. Sementara itu, Waludi bin Drajat (37 tahun), yang beralamat di Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, mengalami luka berat di bagian kepala. Emi Fitriana binti Sujai (20 tahun), yang beralamat di Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, mengalami luka ringan. Sedangkan Abdul Said (38 tahun), yang beralamat di Desa Babakan, Kecamatan Bodeh, mengalami luka berat dan sayangnya meninggal dunia di tempat kejadian.


Para korban saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RS Comal Baru dan unit lalu lintas Polres Pemalang telah menerima laporan serta menangani kejadian ini. Petugas yang bertugas dari Polsek Bodeh adalah Bripka Afif dan Bripka Arif.


Kapolsek Bodeh, AKP Mohammad Rofik S.H, juga menghimbau kepada pengguna jalan raya di wilayah Kecamatan Bodeh agar lebih berhati-hati dan waspada serta menjaga keselamatan dalam berkendara ke depannya. Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya guna mencegah kecelakaan serupa. 
Dilansir oleh:
( JoLe )

oLeh:
NUR BULUS


Dipublikasikan oleh media online


Mujihartono
Jurnalistik kaperwil jawa tengah








https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama