Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Purana Bantarbolang Th 2022_2023 Terkesan Bureng


media online 86berita.co.id
Provinsi jawa tengah


Dugaan Penyalahgunakan Dana Desa (DD) Desa Purana Batarbolang Di Tahun Anggaran 2022 - 2023, Pada Proyek Fisik Dalam Volume & Spesifikasi Tidak Sesuai

PEMALANG, - Program Dana Desa (DD) yang bertujuan untuk memajukan infrastruktur desa di Kabupaten Pemalang diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk kepentingan pribadi. Salah satu kasus terjadi di Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.


Pada Sabtu(8/7/2023) tiMedia melihat sebuah jembatan dan talud penahan jalan. Pada saat itu untuk pekerjaan jembatan sedang dilaksanakan akan tetapi pekerja mungkin masih libur dan tim media melihat tumpukan material batu Bangkong ( batu yang berpori-pori seperti baru apung ) padahal seharusnya menurut spek adalah batu kali atau batu andesit ( batu keras ).


Seorang warga Desa Purana yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan kepada tim media " Bahwa jembatan masih dalam tahap pengerjaan dan untuk pekerjaan talud penahan jalan itu pengerjaan ditahun 2022 dan kalau tidak salah anggaran hampir 200 jutaan akan tetapi volume pekerjaan cuma segitu," kata warga purana

Dugaan Penyalahgunaan dan penyimpangan Dana Desa, Desa Purana kecamatan Bantarbolang Kabupaten kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dan 2023

1. Proyek Pembangunan Talud yang mana pekerjaan tersebut sudah di kerjakan oleh DPU kabupaten pemalang kemudian Desa menambahkan ketinggian dengan menggunakan dana desa namun di duga pengerjaan nya tidak sesuai RAB baik volume pekerjaan nya dan atau pun nilai anggaran yang di pergunakan

2. Anggaran Dana dena 2022 yang di gunakan untuk kemitraan dengan salah satu media yang dugaan nilai nya Hingga Rp 15.000.000

3. Proyek rehab jembatan yang di duga di kerjakan tidak sesuai RAB baik dari matrial ulin volume pekerjaan nya


Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, tim media mengunjungi Kepala Desa Purana Sopan Dalam pertemuan itu, Sopan menjelaskan bahwa jalan tersebut dibangun dalam upaya meningkatkan infrastruktur Desa.

Namun, ia menegaskan bahwa memang batu dari gunung seperti itu untuk lebih jelas sopan meminta agar tim datang ke kantor balai Desa Purana agar bisa mendapatkan penjelasan dari TPK dan perangkat lainnya.

Melanjutkan penjelasan keterangan tiMedia berusaha datang pada Senin (10/7/2023 ) dan bertemu dengan Kepala Desa dan perangkat lainnya.

Sugihartono Selaku kaur keuangan Desa Purana mencoba menjelaskan dengan nada agak tinggi dan bertanya kepada awak media apa sampean punya kewenangan untuk menanyakan segala sesuatu tentang proyek lebih dalam ?

Dari tiMedia menjawabnya apabila pihak Desa mau transparan itu yang kami harapkan karena tranparansi publik juga suatu keharusan dan hak masyarakat untuk tahu sebagai control sosial agar tidak terjadi fitnah dan apalagi dugaan korupsi.

"Tetapi bila pihak Desa tidak mau terbuka ya kami tulis apa adanya sesuai dengan keterangan
Yang ada," Tegas awak media.

Kondisi ini sangat memprihatinkan masyarakat, karena penggunaan Dana Desa yang signifikan ternyata digunakan untuk pekerjaan yang diduga kurang jelas spesifikasi teknisnya, atau bahkan diduga dilakukan dengan sembarangan dan tidak ada transparansi dengan jelas. Hal ini menyebabkan masyarakat bertanya-tanya.

Selain itu, masyarakat setempat mengharapkan pihak berwenang untuk melakukan audit dan investigasi terhadap proyek jalan tersebut.

Jika ditemukan kesalahan atau temuan, mereka meminta agar segera dilaporkan dan ditindaklanjuti, karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai korupsi.

Media massa dan LSM juga diminta untuk memantau penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan oleh aparatur desa.

Dana Desa seharusnya digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

[ TiMedia].

MH86B
Nor Hayadi


Dipublikasikan oleh media online

KAPERWIL JAWA TENGAH


https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama