Tiga Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan PEMKAB Pemalang Di Tahan KPK


media online 86berita.co.id provinsi jawatengah


KPK Menahan Tiga Tersangka Dalam Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang Di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur

Rabu, 28 Juni 2023 | 09.20.00 WIB |Di lansir dari Media Online Radar Sindo Pemalang -
Di terbitkan oleh media online 86berita.co.id

Yang ada di belakang kami adalah saudara MR PNS Kepala Dinas Perumahan dan kawasan permukiman, lalu saudara BH PNS Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan juga saudara RH PNS Kepala Dinas Lingkungan Hidup, hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/6/2023).



Dan selanjutnya Asep Guntur menyebutkan bahwa untuk keperluan proses penyidikan, dari tim penyidik menahan tersangka MR, BH dan RH masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 27 juni hari ini sampai dengan tanggal 16 Juli tahun 2023 di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Adapun konstruksi perkaranya sebagai berikut, dengan terpilihnya Mukti Agung Wibowo atau MAW sebagai Bupati Pemalang periode 2021 sampai dengan 2026, dan mengadakan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.



MAW mempercayakan kepada AJW untuk mengurus pengaturan proyek tentang pengaturan rotasi mutasi dan promosi para ASN di pemerintahan Kabupaten Pemalang.



Saudara MAW kemudian memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon 4 eselon 3 dan eselon 2.

Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon 4, eselon 3 dan eselon 2 dengan kisaran tarif bervariasi mulai dari 15 juta sampai dengan 100 juta rupiah.

Tersangka MR dan BH masing-masing memberikan 100 juta, sedangkan saudara RH memberikan 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon 2 sebagaimana tawaran dari saudara AJW agar dapat dinyatakan lulus.



Tersangka MR menyerahkan uang secara langsung kepada saudara MS di Pendopo Bupati Pemalang dibungkus kantong plastik, lalu tersangka BH bertemu saudara AJW yang mengatakan "Pak Bambang" bahwa ini yang paling akhir belum menyerahkan sukuran, nanti serahkan saja lewat Pak Saleh.



Setelah uang terkumpul sejumlah 100 juta, tersangka BH kemudian memberikan kepada saudara MS untuk diserahkan kepada saudara AJW, sedangkan tersangka RH selain memberikan uang 50 juta rupiah, sebelumnya juga pernah memberikan uang sejumlah 100 juta kepada saudara MH alias M alias MED Orang dekat Bupati sebelum digantikan oleh saudara AJW agar bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang.

Dengan penyerahan uang saudara dari MR, BH dan sedangkan RH kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon 2.



Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan sebagai "Uang Sukuran" yang kemudian digunakan saudara AJW untuk membiayai berbagai macam kebutuhan Bupati yaitu saudara MAW.

Atas perbuatan tersebut para tersangka, saudara MR, saudara BH dan RH disangkakan melanggar pasal selaku pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a / pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1, tandas Asep Guntur. 
(Susmono).

MH86B


Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama