Pelaku Penggelapa Modus Rental Mobil Di Bekuk Polisi


media online 86berita.co.id
provinsi jawa tengah

Pelaku perental mobil mengaku mobil di gadaikan ke oknum aparat di Purwokerto


|Cilacap Jawa Tengah|

Seorang pelaku jaringan penggelapan mobil mobil rental bernama Bagus yang selama ini beraksi di wilayah Banyumas Cilacap mendekam di Rutan Polresta Cilacap.

Bagus warga Donan Cilacap tersangkut beberapa kasus di wilayah Banyumas dan Cilacap terkait tindakan melarikan unit mobil dan motor.

Bagus saat ditemui oleh Ananto Widagdo S.H.S.Pd dan Cahya Effendi alias pendi di Rutan Polresta Cilacap Sabtu 3/6/2023 menjelaskan bahwa Bagus mengaku merental mobil milik pendi, oleh Bagus Mobil Avanza Warna Abu abu tahun 2018 kemudian di dibawa oleh kevin dan Toni untuk di gadaikan.

Menurut bagus yang menjadi pencari pendana untuk menerima gadai mobil rental adalah Toni yang kini keberadaan Toni juga sudah tertangkap oleh Aparat penegak Hukum di wilayah Polda Bali.

Menurut Bagus dari pencarian pendana untuk menggadai ditemukan tawaran lewat face book, pendana sebagai penggadai mobil rental milik Pendi beralamat di Purwokerto.

Selanjutnya Toni dan Kevin memberitahu Bagus menemui Penggadai mobil milik Pendi yang di rental oleh Bagus.

Bagus melanjutkan ceritanya kepada Ananto widagdo S.H.S.Pd dan Pendi bahwa yang menggadai Mobil Avanza milik Pendi adalah seorang aparat di Purwokerto.

Menurut Toni dan Kevin yang di sampaikan ke Bagus bahwa unit dijamin aman.

Tetapi justru faktanya saat ini justru mobil tersebut hilang dan sampai saat ini tidak di ketahui keberadaanya.

Ketika ditanyakan oleh Ananto Widagdo terkait adanya informasi bahwa seorang anggota DPRD Banyumas inisial Af bahwa mobil milik Pendi sudah ditebus oleh Kevin, di sangkal keras oleh Bagus bahwa Bagus tidak percaya keterangan anggota DPRD tersebut kalau mobil Avanza yang digadaikan Toni dan Bagus ditebus oleh Kevin.

Tidak masuk logika, darimana Kevin mendapatkan uang untuk menebus mobil tersebut sedangkan uang hasil gadai sudah di bagi bagi bertiga.

" Saya tidak Percaya Kevin setega itu pada saya menebus mobil milik Pendi dari penggadai di Purwokerto tanpa memberitahu kepada saya " Ucap bagus didepan Ananto Widagdo S. H. S. Pd sebagai kuasa hukum Cahya Efendi alias Pendi dan juga didengar langsung oleh Pendi.

Bagus juga mengatakan bahwa apa yang di sampaikan Bagus kepada anggota Reskrim Bayumas bernama Rangga beberapa hari yang lalu sama penjelasnya dengan apa yang disampaikan Bagus kepada Ananto Widagdo S.H.S. Pd dan Pendi.

Ananto Widagdo S.H.S.Pd di dampingi Pendi kepada Awak media Warta Javaindo menjelaskan bahwa setelah mendapat penjelasan dari Bagus berharap Aparat penegak Hukum yang menangani laporan Cahya Efendi alias Pendi segera dapat secepatnya memproses para pelaku.

Tentang keberadaan salah satu komplotan Bagus yang bernama Toni yang sedang dalam tahanan wilayah polda bali harapanya petugas dari Polresta Banyumas bisa menanyakan ke Toni di rutan yang ada di Bali , andai tidak bisa ditemui langsung ke Bali tentunya bisa juga melalui via vidio call HP.

Ananto menambahkan bahwa dirinya sudah melaporkan tentang oknum aparat yang disebutkan oleh Bagus dan juga melaporkan salah seorang anggota DPRD Banyumas berinisial Af terkait keberadaan mobil milik Pendi yang beberapa minggu berada di perumahan Mutiara land sebelum mobil di gelapkan serta adanya tuduhan fitnah Af kepada Pendi.
( MH86B)


Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaprwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama