LSM LIRA Jawa Tengah Tanggapi Surat Edaran Tentang Penghentian Pertambangan



media online 86berita.co.id
Provinsi Jawa Tengah


Achmad Effendy LSM LIRA Jateng Ikut Tanggapi Surat Edaran Tentang Penghentian Pertambangan.

Magelang Jawa Tengah.
Selasa.20 Juni 23.

Acmad Efendy yang sebagai DPW LSM LIRA Jawa Tengah ikut menanggapi tentang surat edaran terlampir terkait adanya penghentian kegiatan pertambangan yang berada di Wilayah Kabupaten Magelang.

Dirinya berkecam keras aturan dan Hukum di Wilayah tersebut untuk harus ditegakkan bagi Galian C yang tidak kantongi izin (Ilegal) dan jangan ada Oknum bermain di balik layar.

Dan Ia juga meminta kepada Pemerintahan terkait untuk dilaksanakan dan jangan ada pembiaran hanya untuk alasan kepentingan sepihak dan harus mentaati tata kelola."ucap Acmad Efendy


Pasalnya, Galian C hanyalah merusak lingkugan jika tidak di kelola dengan baik.

Hal tersebut adanya Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah dalam hal surat edaran tentang penghentian aktivitas pertambangan yang berisikan:
1. Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
2.Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2022 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
4.Peraturan Presiden No 70 tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
5.Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang mendelegasian pemberitaan perizinan Berusahaan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.

Serta memperhatikan kondisi sosial masyarakat akibat maraknya kegiatan pertambangan tanpa izin ( Ilegal) yang terjadi di Wilayah Kabupaten Magelang dan memicu potensi konflik sosial, sehungan hal tersebut di minta saudara untuk menghentikan kegiatan pertambangan di lapangan terhitung mulai tanggal 15 juni 2023." terang Effendy dalam isi surat edaran dari Pemerintah Magelang.

(****")

MH86B


Dipublikasikan oleh media online


MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama