Komfrensi pers "Polsek batu ampar ungkap pelaku pencurian di komplek Wira mustika SEI jodoh"


86Berita//Batam-Pemuda berinisial RAP (26 tahun) diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan membobol sebuah ruko di  Kawasan Komplek Wira Mustika, Kelurahan Sei Jodoh. Kecamatan Batu Ampar berhasil Diketahui kejadian berawal pada hari Jumat, (19/5/2023). Sekitar pukul 13.00 wib. Setelah pulang dari solat Jumat, karyawan pelapor kembali ke ruka dan melihat barang alat kelengkapan untuk merehab ruko sudah tiada i tempat alias hilang.


Setelah itu, karyawan pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor berinisial MAH. Kemudian pelapor segera melaporkan ke Ketua RT dan melihat CCTV yang ada di rumah Ketua RT.


Hal ini di ungkapkan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM saat mengelar Konferensi Pers di Mako Polsek Batu Ampar. Pada hari Kamis, (8/6/2023). Sekitar pukul 13.00 wib sampai dengan selesai.


Kapolsek juga menjelaskan berdasarkan rekaman CCTV, pelapor melapor ke Polsek Batu Ampar.


"Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria yang tidak dikenal masuk ke dalam ruko lewat pintu depan yang hanya di tutup dengan sebuah triplek. Kemudian terduga pelaku membawa mesin alat kerja rahab di bawa dari pintu belakang ruko," ungkap Kompol Dwihatmoko.


Setelah terima laporan tersebut. Masih kata Kapolsek. Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart segera melakukan cek lokasi kejadian.


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku oleh Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.


"Hari Rabu, (31/5/2023). Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kos-kosan point mas, Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek


Ia juga menambahkan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit kompresor, satu unit gerenda, satu unit mesin potong kayu dan satu unit sepeda motor Mio.


"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar puluhan juta rupiah dan pelaku terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun," tutup Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH SIK MM.

(Abdul Hadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama