Tim Harimau Campa Satreskrim Polres Sijunjung menangkap perempuan inisial S (43) warga Jorong Kapuak Ranah Sigadiang Kenagarian Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VI Kabupaten Sijunjung.
Ibu rumah tangga (IRT) itu ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui jasa layanan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, penangkapan berawal saat petugas melakukan patroli antisipasi TPPO di setiap penginapan dan hotel di Muaro Sijunjung pada Kamis (22/6/2023) malam hingga Jumat (23/6/2023) dini hari.
“Pada Jumat dini hari sekira pukul 00.30 WIB ditemukan pasangan muda-mudi sedang duduk di lobi salah satu penginapan. Saat ditanya ke resepsionis penginapan, disebutkan bawah pasangan tersebut akan check in,” ungkap AKP Abdul Kadir dikutip dari keterangannya, Sabtu (24/6/2023).
Pasangan muda mudi itu yakni pria inisial FR dan wanita bawah umur inisial WN. Saat diinterogasi, keduanya mengaku bukan pasangan suami istri. Kepada polisi FR mengatakan bahwa WN adalah perempuan yang dipesannya melalui perempuan S. “FR memesan WN melalui WhatsApp kepada S seharga Rp1,7 juta. Uang tersebut telah diserahkan kepada S,” terang Kasat.
Sumber www.sumbarkita.id