Anggota DPRD BANYUMAS Dilaporkan Ke Polda Jawa Tengah


media online 86berita.co.id provinsi Jawa Tengah

Pendi Melaporkan Alfiatun khasanah anggota DPRD Banyumas ke Polda Jawa Tengah

Banyumas, 86berita.co.id


Adanya dugaan fitnah dan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang dilakukan Alfiatun Khasanah ( anggota DPRD Banyumas Komisi 1 membidangi Hukum dan Pemerintahan) kepada Cahya Efendi alias Pendi warga Desa Grujugan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dilaporkan oleh Cahya Efendi alias Pendi ke Unit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah di Semarang .

Beberapa Saksi telah dipanggil oleh Unit III Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang di lakukan Alfiatun khasanah kepada Cahya Efendi alias Pendi termasuk diantaranya Febri diminta keterangan sebagai Saksi.

Febri Warga Desa Sirau Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas kepada awak media menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 Febri berangkat dari Banyumas menuju ke Semarang memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menghadap ke Unit III Reskrim Polda Jateng menjelaskan yang sebenar benarnya apa yang telah di ucapkan Alfiatun Khasanah saat pertemuan di Cilacap.

Cahya Efendi alias Pendi melaporkan Alfiatun Khasanah ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tentang Undang Undang ITE dan Pencemaran nama baik yang dilakukan Alfiatun Khasanah yang menuduh Cahya Efendi alias Pendi dianggap Fitnah di hadapan orang banyak tanpa bukti dan dasar saat diadakan pertemuan di Cilacap terkait mobil Avanza warna abu abu tahun 2018 yang di rental oleh Bagus warga Donan Cilacap sudah habis batas waktu masa rental tidak dikembalikan tetapi Bagus menyerahkan pada Toni dan Kevin warga Cilacap di gadaikan ke mantan suami Alfiatun Khasanah dan Mobil berada di kediaman Alfiatun Khasanah di perumahan Mutiara land karang lewas Purwokerto.

Dalam pertemuan di Cilacap antara Alfiatun khasanah dengan Pendi yang disaksikan Febri dan juga di hadapan anggota angkatan laut Cilacap, Alfiatun khasanah menuduh bahwa Pendi adalah mafia mobil, sedangkan menurut Cahya Efendi alias Pendi tuduhan Alfiatun Khasanah adalah perbuatan yang melanggar UU ITE dan Pencemaran nama baik.

Selain itu Pendi juga mempunyai bukti bukti tuduhan Alfiatun khasanah diantaranya tentang perkataan Alfiatun Khasanah yang tertulis di Whatshapp yang dikirimkan ke HP Cahya Effendi alias Pendi.

Kini pihak Cahya Effendi alias Pendi menunggu hasil perkembangan laporan di Unit III Ditreskrimum Polda jawa tengah mengenai Undang Undang ITE dan pencemaran nama baik yang di lakukan Alfiatun khasanah.

Ananto Widagdo S.H.S.Pd kepada Awak Media menjelaskan bahwa memang benar bahwa Ananto selaku kuasa Hukum Cahya Efendi alias Pendi melaporkan Alfiatun Khasanah ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait pelanggaran UU ITE serta pencemaran nama baik yang di lakukan Alfiatun khasanah.

( MH86B).

Dipublikasikan oleh Media Online

MUJIHARTONO
jurnalustik kaperwil jawa tengah
https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama