Aktifis Yayak Gundul" Kades di Pati bebas Korupsi, kalau ketahuan cuma kembalikan kerugian..?!
Pati Jateng.
Terkait pemberitaan yang di unggah beberapa media cetak & online kemarin lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah terkait. Yayak Gundul merasa kecewa karena penanganan Pemerintah Kabupaten Pati di akhir finis tak jelas atau keterbukaan informasi Publik terkait dugaan penyelewengan anggaran dana yang berada didesa Karaban kecamatan Gabus kabupaten Pati.
Yayak Gundul salah satu Ormas dan Aktifis yang berada di Kabupaten Pati mengatakan" dirinya merasa sangat kecewa terkait dugaan penyalahgunaan penyelewengan anggaran yang berada didesa Karaban kecamatan Gabus kab Pati sangatlah menjadi pertanyaan dan geganjalan untuk warga masyarakat Pati. Karena Informasi keterangan data yang di himpun dari berbagai Media Online & Cetak penjelasan dari dinas terkait tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang Tipikor.
Disayangkan jika seorang koruptor atau korupsi yang memang sudah benar-benar melakukan hal itu, yang akhirnya hanya mengembalikan saja tidak di kenakan sangsi dan bebas begitu saja, terus mau jadi apa Pemerintahan ini."ucap Yayak dengan nada kecewa.
Dengan kejadian seperti hal tersebut, mungkin banyak oknum pejabat (oknum Kades) akan melakukan perbuatan itu, karena tidak ada rasa takut maupun was-was dan jika melakukan korupsi gampang toh, tinggal mengembalikan saja."tambah Yayak.
Sementara perbuatan itu, berbeda yang tercantum di dalam pasal 4, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 4 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.Sebagaimana di maksud Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."tandas Yayak Gundul
bersambung.....
(tim)
MH86B
Dilublikasikan oleh media online