Stop pungli parkir di jembatan Barelang Batam

 86Berita//Batam-di duga pungli Tarif parkir di atas Jembatan I Barelang, Batam kembali menjadi perbincangan hangat oleh para pengunjung. Hal itu di karena kan salah seorang oknum yang mengaku juru parkir meminta biaya parkir yang dinilai sangat mahal dan aduhai yang di keluar kan oleh pengguna jasa, kamis(04/05/2023).


video viral yang beredar di youtube ( media sosial) pengunjung yang menggunakan sepeda motor diminta biaya parkir senilai Rp 5 ribu per motor. Namun si pengguna sepeda motor tidak terima dan terjadi perdebatan.

Hal serupa juga terjadi pada seorang sopir Taxi pangkalan Mega Mall berinisial AHR, yang terjadi pada 30/04/23, ia merasa keberatan dgn nominal rupiah yang di keluar kan untuk membayar parkir yang di anggap nya ini ada lah katagore pungli dgn nominal 20000, saya berharap agar kira nya APH  menindak tegas para pelaku pungli parkir tersebut, pungkas nya.


pihak tekait dishub kota batam mengatakan bahwa oknum yang meminta biaya parkir bukan merupakan petugas Dishub Batam, jelas nya.


Tindakan pungli biaya parkir di atas Jembatan I Barelang kerap kali terjadi. Bahkan pihak kepolisian telah menangkap oknum yang melakukan pungli tersebut.


Perda nomor 3 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, jelas diatur parkir di ruang milik jalan (Rumija) dilarang dilakukan di jembatan. Sehingga pengendara memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraannya di atas jembatan, oleh karena itu juga tidak ada diatur biaya parkir di atas jembatan.

Wartawan (Tamrin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama