media online 86berita.co.id
provinsi jawa tengah
sidang lanjutan kasus dugaan kejahatan sistematis yang menimpa terdakwa berinisial DN dan NF yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang.
Di dalam proses persidangan sidang lanjutan ke 4 para terdakwa (DN dan NF) tidak dihadirkan secara tatap muka, hanya melalui layar monitor dari Rutan Pemalang.
Namun sangat disayangkan fasilitas pengeras suara (mikrofon) yang ada di dalam ruang sidang tidak berfungsi secara maksimal,
Seperti pemberitaan sebelumnya.kasus tersebut berawal adanya kasus dugaan penyimpangan pembangunan proyek jalan rabat beton di Desa Wanarejan Utara.
DN dan NF yang notabene berprofesi sebagai wartawan.mendatangi Mahmud selaku Kepala Desa untuk konfirmasi. Dari tindakan tersebut muncul adanya permintaan uang.
Tapi tidak disangka oleh oknum wartawan tersebut.kalau permintaanya akan menimbulkan masalah. Mahmud selaku Kepala Desa (Kades) Wanarejan, Mahmud ternyata menjebak yang berakhir terjadi penangkapan.
Kini ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pemalang menjadi saksi bisu dalam proses hukum yang dijalani wartawan DN dan NF pada sidang lanjutan ke empat.
Agenda sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua, Laily Fitria Titin Anugerahwati, SH., MH, menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta dua orang saksi dari pihak anggota Polres Pemalang.
Seperti dari hasil fakta didalam persidangan sebelum nya semua para saksi dari pihak Polisi ketika ditanya Jaksa penuntut Umum mengaku telah melakukan (BAP).
Sementara saksi dari pihak penggarap proyek,Kukuh mengaku.diperintah pak Kades untuk memberikan uang kepada DN dan NF.
Anehnya pada saat dipersidangan ke empat yang digelar pada Rabu (03/05/2023 ) kedua para saksi dari pihak Polres saat ditanya jaksa penuntut berbeda persepsi memberikan keterangan kepada Kuasa Hukum DN dan NF.
(Saksi dari anggota Polres Pemalang dengan Kuasa Hukum terdakwa, saat menunjukkan vidio ketika penangkapan kepada dua orang yang diduga terdakwa yang berdurasi 2.4 menit dihadapan Majelis Hakim, saat persidangan ke 4)
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Imam Subiyanto, SH. MH menyebut bahwa, semua keterangan yang diperoleh para saksi-saksi sidang sebelum nya hingga hari ini tidak sesuai hasil (BAP) dari Kepolisian,”ungkap Imam Subiyanto kepada para Insan Pers.
“Karena dari fakta persidangan, semua para saksi memberikan keterangan palsu dan tidak sesuai BAP Polisi, dan apalagi kedua terdakwa sangat keberatan, atas keterangan semua para saksi-saksi, termasuk para saksi hari ini dari Polres Pemalang,”ungkapnya.
Selain itu kata Imam Subiyanto, sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi-saksi saat di (TKP) ketika itu dilapangan sesuai dalam vidio yang berdurasi 2.4 menit,”terangnya.
sumber:
KUASA HUKUM PUTRA PRATAMA
SUSMONO
MH86B
Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id