Polwan Polisi RW Polres Pemalang Sediakan Mobil Bantu Antar Jemput Warga


media online 86berita.co.id
provinsi jawatengah

*Polwan Polisi RW di Pemalang Sediakan Mobil, Bantu Antar Jemput Ibu dan Balita ke Posyandu*


Polres Pemalang - Polda Jateng, Disamping melaksanakan tugas preemtif, Briptu Retno Gondosari seorang Polisi Wanita (Polwan) dari Polres Pemalang yang ditugaskan sebagai Polisi RW di Dukuh Peron Kecamatan Petarukan, Pemalang juga turut berpartisipasi mendukung program pemerintah, diantaranya dalam penanggulangan dan pencegahan stunting, Selasa (23/5/2023).


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kabag SDM Kompol Pranata mengatakan, selain melaksanakan tugasnya dalam berinteraksi, mendengarkan dan memecahkan masalah bersama masyarakat di tingkat RW, Briptu Retno Gondosari juga berinovasi saat bertugas.

“Briptu Retno yang ditugaskan sebagai polisi RW di Dukuh Peron Kecamatan Petarukan, berinisiatif mengantar jemput ibu dan balita yang kesulitan untuk berangkat ke posyandu menggunakan kendaraan pribadinya,” kata Kompol Pranata.

Tidak hanya itu, Kompol Pranata mengatakan, Briptu Retno juga menyisihkan sebagian penghasilannya, untuk membantu membelikan makanan pendamping ASI kepada warga yang kurang mampu, seperti susu, bubur kemudian juga ada popok.

“Bahkan, Briptu Retno juga turut membantu keluarga tersebut dalam menyiapkan makanan bergizi untuk balita, dengan memasak secara langsung di dapur rumah warga,” kata Kabag SDM.

“Ini adalah hal yang bagus,dan tentunya perhatian dan kepedulian yang diberikan Polisi RW sangat dibutuhkan masyarakat,” imbuh Kabag SDM.

Warga Dukuh Peron, Kecamatan Petarukan Sri Narti mengatakan, dirinya merasa kehadiran polisi RW sangat membantu warga.

“Seneng aja sih, karena kita kan pengen sharing ya,” kata Sri Narti.

Humas Polres Pemalang

oleh:
SUSMONO
(RAMSUS)

MH86B


Dipublikasikan oleh media online

MUJIHARTONO
 kaperwil jawatengah
https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama