Paguyuban Sopir Angkot Pemalang Ajukan Audiensi Kepada KAPOLRES PEMALANG


media online 86berita.co.id
provinsi jawa tengah

Paguyuban Supir Angkutan Kota Pemalang Ajukan Usulan Melalui Mediasi Dengan Pihak SATLANTAS POLRES PEMALANG Dan BIDHUMAS  POLRES PEMALANG


86 Berita Media Online Dan Youtube

Pemalang Jawatengah


 pada hari senin 22 Mei 2023 beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai supir angkutankota yang tergabung dalam Paguyuban Supir Angkot Pemalang

Mengajukan usulan kepada pihak SATLANTAS POLRES PEMALANG dan pihak DINAS PERHUBUNGAN ( Dishub) Kab Pemalang tentang trayek armada bus ukuran tiga per empat yang dinilai mereka kurang pas dalam pelaksanaanya dilapangan atau dalam arti lain

Para supir dari armada bus tiga per empat tidak sesuai jalur , malah mereka ber operasi di jalur yg bukan Jalurnya mereka pada saat mencari penumpang di jalan Kata Bambang ketua Paguyuban dan Sutrisno selaku koordinator pengurus Paguyuban Supir Angkot Pemalang yang dudampingi oleh 3 awak media dalam penjelasanya kepada pihak SATLANTAS POLRES PEMALANG dan pihak Humas Polres Pemalang yg Mewakili KAPOLRES PEMALANG

Pada saat mediasi di ruangan Intelkam Polres Pemalang pada sekitar pukul : 12 : 30 wib

Sikap ramah ( humanis) tampak terlihat dari pihak SATLANTAS POLRES Pemalang yang di wakili Oleh Ipda. Widodo.SH.MH selaku KBO SATLANTAS POLRES Pemalang dan Ipda. Anjar Lindu Wijaya. SH. MH. selaku KASI HUMAS POLRES Pemalang saat menerima kedatangan rekan-rekan supir angkot Pemalang serta rekan-rekan awak media

Satlantas Polres Pemalang menerima usulan dari rekan-rekan Paguyuban supir angkot Pemalang dan akan segera memberikan himbauan, sekaligus tindakan tilang.

Pak Lindu Menyampaikan Kepada awak media
Dalam Pertemuan Siang Tadi Beliau Menyampaikan ada langkah awal dari kami bersama Dishub kab Pemalang
Adalah akan segera melaksanakan Giat Sosialisasi kepada supir-supir baik dari angkutan kota dan bus tiga per empat dan beliau juga menyampaikan
Apabila dari supir-supir dari armada bus tiga per empat dan Elf masih melakukan pelanggaran lagi maka akan segera dilakukan tindakan hukum berupa sangsi penahan unit armada bus tiga per empat Maupun ELF.

Pungkasnya.
Kasi Humas Polres Pemalang .


Rillis : Susmono ( Ramsus)
Narasumber : Bid. Humas Polres Pemalang dan Paguyuban Supir Angkot Pemalang

oleh:MH86B

Dipublikasikan oleh media online 

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama