provinsi jawa tengah
SIDANG Ke.6 Tersangka OKNUM WARTAWAN PEMALANG DI PENGADILAN NEGERI KAB PEMALANG BERLANGSUNG DENGAN HIDMAT.
dalam angenda sidang terkait kasus yang menimpa dua oknum wartawan dalam hal ini menghadirkan salah satu kabiro media cetak dan online RADAR INDONESI PEMALANG. dalam hal ini bpk MUKSON selaku kabiro di media tersebut menurut pernyataan dari pak MUKSON bahwa kedua wartawan tersebut masih jadi anggota media RADAR INDONESIA PEMALANG masih aktif hanya saja belum di berikan KTA sama surat tuganya karena belum memenuhi administrasi nya lanjut pak Mukson bahwa dalam kegiatan para wartawan media tersebut juga di ketahui oleh kabiro media tersebut pungkasnya.
lalu Hakim anggota juga sedikit bertanya sembari melihat link media RADAR INDONESIA PEMALANG sambil menanyakan kepada pak mukson selaku kabiro untuk meyakinkan persidangan dan pak Mukson menjawab dengan tegas dan gamblang dalam
persidangan tersebut.
selesai sidang para jurnalis menemui kuasa hukum NUR EFENDI dan DANURI
beliau menyampaikan ungkapan rasa terimakasih yang sebesar besarnya kepada pimred RADAR INDONESIA atas waktu untuk memberikan kesaksian kpda kedua oknum wartawan tersebut. lanjut kuasa hukum putra pratama IMAM SBY. SH.MH menjelaskan fakta dalam persidangan akan segera terungkap pungkas imam tegas.
oleh:
SUSMONO
(RAMSUS)
MH86B
Dipublikasikan oleh media online 86berita.co.id