HOT NEWS Perlu Tindak Tegas Dalam Menangani Darurat Sampah Oleh Plt Bupati Pemalang Gak Maen Maen


media online 86berita.co.id
provinsi jawatengah


TEGAS! Plt Bupati Pemalang Minta Kepala OPD Mundur Jika Tak Mampu Menangani Masalah Sampah


|Rabu 24-05-2023,07:30 WIB
TEGAS! Plt Bupati Pemalang Minta Kepala OPD Mundur Jika Tak Mampu Menangani Masalah Sampah
Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menjelaskan penanganan sampah di TPA Pesalakan Desa Pegongsoran.

- Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mundur jika tidak bisa bekerja mengatasi masalah sampah di TPA Pesalakan Desa Pegongsoran.

Pernyataan itu disampaikan Mansur usai memimpin rapat gabungan membahas penanganan sampah di ruang rapat Sekretariat Daerah.


lalu siap-siap jadi orang kaya dalam 7 hari!
Mansur mengatakan penanganan sampah saat ini agar segera dilakukan, sehingga rapat dan diskusi bersama harus dilakukan, baik dengan Forkopimda maupun dinas dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pemalang Darurat Sampah, Pemkab Gelar Rapat Gabungan Bahas Penanganan

Menurutnya, dalam penanganan sampah secara teknis ada di dinas-dinas teknis. Meskipun demikian, apabila ada kepala OPD yang merasa tidak mampu, agar segera mundur untuk diganti yang lain.

"Apabila OPD tidak mampu bekerja mengatasi masalah sampah , sebaiknya langsung kibarkan bendera putih saja," katanya.

Ketegasan Plt Bupati Mansur tersebut, sesuai pendapat yang disampaikan Forkopimda, baik itu dari Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska maupun Dandim 0711 Pemalang Letkol Inf Ade Afri Verdaniex yang disampaikan dalam rapat gabungan.



Alasan harus mundur, karena seorang pejabat yang mendapat tugas itu, harus betul-betul bisa bekerja. Artinya mereka sudah mau jabatannya, maka harus berani mengambil tindakan dan harus bertanggungjawab terhadap pekerjaannya. Termasuk harus berani mengambil risikonya.

oleh:
SUSMONO
(RAMSUS)


MH86B

Dipublikasikan oleh
media online

MUJIHARTONO
jurnalistik kaperwil jawatengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama