HOT NEWS GARA GARA BALIHO CABUB DI TURUNKAN PARA RELAWAN BOLO NDORO AJUKAN AUDIENSI KE KANTOR DPMPTSP KAB PEMALANG


media online 86berita
co.id
provinsi jawa tengah
mengabarkan.

Heboh!! Gara gara Baliho Cabub Diturunkan, Kuasa Hukum Relawan Bolo Ndoro ajukan Audensi ke kantor D PMPTSP Semakin dalam suasan audiensi tersebut sedikit Memanas


Sejumlah Orang yang mengatasnamakan Relawan Bolo Ndoro Audensi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Pemalang ,pada Senin (15/5/2023).


Relawan Bolo Ndoro yang terdiri dari aktivis ormas dan Pengacara meminta klarifikasi terkait penurunan baliho Ndoro oleh satpol PP yang dipasang di jalan Raya Jenderal Sudirman Pemalang pada beberapa waktu yang lalu.



Diketahui baliho foto Ndoro yang Bertuliskan Bupati Kabupaten Pemalang 2024 belum lama ini diturunkan oleh satpol PP Kabupaten Pemalang, hal ini membuat relawan Bolo Ndoro meradang lantaran mereka mengklaim bahwa pemasangan sudah sesuai dengan prosedur yang benar.


Juru bicara dari relawan Bolo Ndoro Eky meminta agar pihak Pemda dalam hal ini pihak yang mempunyai kewenangan dalam penindakan penertiban baliho berbuat adil.

"Jangan hanya baliho Dukungan kami saja yang ditertibkan tapi semuanya, jangan tebang pilih"ucap EKY dengan tegas dalam acara audensinya di ruang Kantor Dinas PMPTSP Senin 15/5/2023, yang juga diikuti oleh relawan yang lainnya.


Kepala Dinas PMPTSP Khaeron mengatakan bahwa pemasangan baliho kontennya harus sesuai ijin.


"Papan ini berijin tapi kan ijinnya rokok, sedangkan konten yang diturunkan
bertuliskan Bupati 2024 ,jadi perlu kami konsultasikan keberbagai pihak," tuturnya


Senin, 15 Mei 2023 | 20:36 WIB
Audiensi Relawan Bolo Ndoro ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Pemalang berlangsung ,pada Senin (15/5/2023)

Audiensi Relawan Bolo Ndoro ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kabupaten Pemalang berlangsung ,pada Senin (15/5/2023)

Menurut pendapat kuasa Hukum dari Relawan Bolo Ndoro Imam Subiyanto SH.MH menyampaikan bahwa pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP tidak secara profesional dalam menjalankan tugasnya dikarenakan baliho yang dipasang tersebut sudah melakukan proses perijinan dan telah melakukan pembayaran restribusi reklame dengan bukti kode pembayaran 27040223020910 dengan nomor rekening 4110402 dengan jangka waktu pertanggal (17/3/2023) sampai dengan (16/4/2023).

"Kemudian untuk perpanjangan pajak reklame tanggal 17/4/2023 sampai dengan 16/5/2023 dengan kode bayar 27040223021240 ditarik kembali oleh pihak Pemerintah Daerah tanpa didasari dengan alasan hak juga berdasarkan peraturan Daerah, terkesan telah melakukan perbuatan kesewenang-wenangan terhadap kepentingan klien kami dan selanjutnya kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum lainnya melalui jalur peradilan" Tegas Imam Subiyanto SH.MH

oleh
(RAMSUS)
SUSMONO

Dipublikasikan oleh media online 

wilayah provinsi
jawa tengah

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama