Hot news Ditemuakan Kasus Baru Tanah Bekas Terminal Purwokerto Lor Kab Banyumas



media online 86berita.co.id
provinsi jawatengah

Kasus Kebondalem Purwokerto ditemukan persoalan baru lagi

Banyumas

Belum selesainya penanganan hukum terkait persoalan tanah dibekas terminal dan Ruko Kebondalem yang berada di Kelurahan Purwokerto lor kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas malah saat ini kejadianya makin menjadi bertambah ruwet ketika ada dugaan bahwa Arsip tentang perjanjian antara pemda Banyumas dengan PB Bali dan juga dengan CV GCG hilang di kearsipan Pemda Banyumas.

Tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar ketika keberadaan surat yang sangat penting ,yang seharusnya penyimpanan lebih ketat namun ternyata justru malah tidak berada dalam kearsipan di Pemda Kabupaten Banyumas.

Adanya Persoalan tentang Kasus tanah bekas terminal dan juga Ruko kebondalem Purwokerto sudah lama dan sudah disampaikan laporan ke Polda Jawa tengah , ke Kejaksaan, bahkan hingga sampai ke Mabes Polri.

Namun hingga sekarang penangan dari kasus persoalan Kebondalem Purwokerto belum juga ada titik penyelesaian meski dari BPK yang turun sudah memberikan beberapa poin penting permintaan pada Pemda Banyumas agar melaksanakan apa yang diminta BPK diantaranya agar Ruko kebondalem yang tidak termasuk lokasi lahan sengketa agar kembali ke tangan Pemda Banyumas.

Awal yang di sengketakan adalah tentang lokasi tanah bekas terminal Kebondalem yang di kontrakan oleh Pemda Banyumas selama 30 tahun namun saat setelah selesai berjalan 30 tahun lalu digugat oleh PB Bali selaku pengontrak karena pengontrak tidak menempati lokasi bekas terminal kebondalem tersebut, karena lokasi bekas terminal yang sudah dikontrakan masih dikuasai Pemda Banyumas, seperti penarikan restribusi pedagang kaki lima dan parkir .

Hasil keputusan Hakim bahwa Pemda Banyumas dinyatakan kalah dalam persidangan tentang bekas terminal kembondalem serta Pemda Banyumas didenda agar membayar Denda pada PB Bali.

Persoalan kembali muncul ketika uang Cicilan pembayaran denda sebesar 10,5 Milyar Rupiah untuk PB Bali sebagai Pe ngontrak yang pemenang sidang , justru diduga Pemda Banyumas tidak ada rapat komisi anggaran DPRd Banyumas terlebih dahulu tentang uang cicilan pembayaran sebesar 10,5 Milyar rupiah tersebut .

Sedangkan persoalan Ruko Kebondalem yang dipertanyakan tokoh Publik Banyumas karena Ruko Kebondalem bukan termasuk lokasi yang ikut perjanjian bekas terminal Kebondalem namun dengan. Perjanjian kontrak tersendiri ketika habis masa kontrak seharusnya sudah kembali ke tangan Pemda karena tidak masuk dalam lahan yang digugat oleh PB Bali namun lokasi Ruko ternyata hingga saat ini masih saja di tangan pihak lain belum kembali ke tangan Pemda Banyumas .

Kini persoalan makin bertambah lagi dikala Mabes Polri sedang turun menindak lanjuti adanya laporan ketika menanyakan tentang Arsip perjanjian kontrak tahun 1980,1982,1986 antara Pemda Banyumas dengan PB Bali dan CV GCG justru diduga surat perjanjian kontrak tersebut tidak ditemukan di penyimpanan Arsip Pemda Banyumas.

Salah satu pemerhati aset Kebondalem Purwokerto Ananto Widagdo S.H, S. Pd pada awak media Warta Javaindo , Sabtu 20 Mei 2023 menjelaskan bahwa saat persoalan Kebondalem sedang ditangani oleh Mabes Polri namun untuk menghitung jumlah kerugian negara oleh BPK harus melihat dulu dokumen tentang surat perjanjian kontrak tahun 1980,1982,dan 1986 antara PB Bali dan CV GCG .

Karena ketika ditanyakan tentang Dokumen perjanjian kontrak tersebut saat ini Pemda Banyumas tidak bisa menunjukan dan di duga hilang dari kearsipan di Pemda Banyumas maka Ananto Widagdo S.H. M. Pd kembali membuat laporan adanya kejadian hilangnya Surat perjanjian kontrak tersebut .

Kasus Kebondalem Purwokerto ditemukan persoalan baru lagi

Banyumas, Warta Javaindo

Belum selesainya penanganan hukum terkait persoalan tanah dibekas terminal dan Ruko Kebondalem yang berada di Kelurahan Purwokerto lor kecamatan Purwokerto Timur kabupaten Banyumas malah saat ini kejadianya makin menjadi bertambah ruwet ketika ada dugaan bahwa Arsip tentang perjanjian antara pemda Banyumas dengan PB Bali dan juga dengan CV GCG hilang di kearsipan Pemda Banyumas.

Tentunya menjadi sebuah pertanyaan besar ketika keberadaan surat yang sangat penting ,yang seharusnya penyimpanan lebih ketat namun ternyata justru malah tidak berada dalam kearsipan di Pemda Kabupaten Banyumas.

Adanya Persoalan tentang Kasus tanah bekas terminal dan juga Ruko kebondalem Purwokerto sudah lama dan sudah disampaikan laporan ke Polda Jawa tengah , ke Kejaksaan, bahkan hingga sampai ke Mabes Polri.

Namun hingga sekarang penangan dari kasus persoalan Kebondalem Purwokerto belum juga ada titik penyelesaian meski dari BPK yang turun sudah memberikan beberapa poin penting permintaan pada Pemda Banyumas agar melaksanakan apa yang diminta BPK diantaranya agar Ruko kebondalem yang tidak termasuk lokasi lahan sengketa agar kembali ke tangan Pemda Banyumas.

Awal yang di sengketakan adalah tentang lokasi tanah bekas terminal Kebondalem yang di kontrakan oleh Pemda Banyumas selama 30 tahun namun saat setelah selesai berjalan 30 tahun lalu digugat oleh PB Bali selaku pengontrak karena pengontrak tidak menempati lokasi bekas terminal kebondalem tersebut, karena lokasi bekas terminal yang sudah dikontrakan masih dikuasai Pemda Banyumas, seperti penarikan restribusi pedagang kaki lima dan parkir .

Hasil keputusan Hakim bahwa Pemda Banyumas dinyatakan kalah dalam persidangan tentang bekas terminal kembondalem serta Pemda Banyumas didenda agar membayar Denda pada PB Bali.

Persoalan kembali muncul ketika uang Cicilan pembayaran denda sebesar 10,5 Milyar Rupiah untuk PB Bali sebagai Pe ngontrak yang pemenang sidang , justru diduga Pemda Banyumas tidak ada rapat komisi anggaran DPRd Banyumas terlebih dahulu tentang uang cicilan pembayaran sebesar 10,5 Milyar rupiah tersebut .

Sedangkan persoalan Ruko Kebondalem yang dipertanyakan tokoh Publik Banyumas karena Ruko Kebondalem bukan termasuk lokasi yang ikut perjanjian bekas terminal Kebondalem namun dengan. Perjanjian kontrak tersendiri ketika habis masa kontrak seharusnya sudah kembali ke tangan Pemda karena tidak masuk dalam lahan yang digugat oleh PB Bali namun lokasi Ruko ternyata hingga saat ini masih saja di tangan pihak lain belum kembali ke tangan Pemda Banyumas .

Kini persoalan makin bertambah lagi dikala Mabes Polri sedang turun menindak lanjuti adanya laporan ketika menanyakan tentang Arsip perjanjian kontrak tahun 1980,1982,1986 antara Pemda Banyumas dengan PB Bali dan CV GCG justru diduga surat perjanjian kontrak tersebut tidak ditemukan di penyimpanan Arsip Pemda Banyumas.

Salah satu pemerhati aset Kebondalem Purwokerto Ananto Widagdo S.H, S. Pd pada awak media Warta Javaindo , Sabtu 20 Mei 2023 menjelaskan bahwa saat persoalan Kebondalem sedang ditangani oleh Mabes Polri namun untuk menghitung jumlah kerugian negara oleh BPK harus melihat dulu dokumen tentang surat perjanjian kontrak tahun 1980,1982,dan 1986 antara PB Bali dan CV GCG .

Karena ketika ditanyakan tentang Dokumen perjanjian kontrak tersebut saat ini Pemda Banyumas tidak bisa menunjukan dan di duga hilang dari kearsipan di Pemda Banyumas maka Ananto Widagdo S.H. M. Pd kembali membuat laporan adanya kejadian hilangnya Surat perjanjian kontrak tersebut .

Kini persoalan kasus lahan terminal dan Ruko kebondalem Purwokerto makin bertambah lagi dengan adanya kejadian hilangnya dokumen surat perjanjian kontrak lahan kebondalem yang sangat penting tersebut. ( Mugiono ).Kini persoalan kasus lahan terminal dan Ruko kebondalem Purwokerto makin bertambah lagi dengan adanya kejadian hilangnya dokumen surat perjanjian kontrak lahan kebondalem yang sangat penting tersebut. 

( MH86B).

Dipublikasikan oleh media online

KAPERWIL JAWA TENGAH

https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama